Kabupaten Cirebon,PN
Pemerintah Desa Mertasinga Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon intens mengadakan giat sosialisasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) baik untuk PPKM jilid I dan yang untuk saat ini perpanjangan PPKM hingga 8 Februari 2021, langkah ini dilakukan Pemdes Mertasinga guna menekan penyebaran virus covid-19.
” Kami tetap mengedepankan pendekatan kepada masyarakat dan senantiasa memberikan edukasi dan arahan agar masyarakat mematuhi aturan dan ketentuan PPKM baik itu 3 M yaitu Menjaga diri, Menjaga Keluarga dan Menjaga Negara serta 5 M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan atau Keramaian serta Membatasi Mobilitas, kami berikan edukasi akan pentingnya 3 M maupun 5 M ” ujar Kuwu desa Mertasinga Nurlaela dalam wawancaranya dengan juru warta Harian Pelita News, rabu ( 27/1/21 )
Kami Pemdes Mertasinga akan berupaya terus untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19 ” saya sebagai Kuwu desa Mertasinga mengajak seluruh masyarakat khususnya masyarakat dilingkungan wilayah desa Mertasinga agar bisa menjadi pelopor penerapan protokol kesehatan ” mencegah penularan covid-19 harus dilakukan bersama ” tegasnya.
Alhamdulillah selama masa pandemi covid-19 dan juga dimasa PPKM jilid I tidak ada satu halpun kendala semuanya dapat terselesaikan dengan baik berkat kerjasama yang sinergis antara Pemdes dengan BPD, Lembaga Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Rw dan Rt serta seluruh masyarakat desa Mertasinga ” disetiap kegiatan yang ada didesa Mertasinga, kami selalu melibatkan semua unsur dilingkungan wilayah desa Mertasinga termasuk ditengah pandemi covid-19 seperti sekarang ini, semuanya berjalan aman, lancar dan kondusif ” kata Kuwu Nurlaela.
Ditambahkannya walau ditengah pandemi covid-19, hal tersebut tidak membuat lemahnya kami Pemdes Mertasinga dalam melayani masyarakat, pelayanan pada masyarakat kami tetap prioritaskan ” mengenai langkah langkah menindaklanjuti Instruksi Bupati Cirebon nomor 060.3/138/BPBD tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) di Kabupaten Cirebon mulai tanggal 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021, In Sya Allah akan kami laksanakan dan lakukan sebaik baiknya ” bukan hanya menerapkan kedisiplinan protokol kesehatan covid-19 dilingkungan wilayah kantor desa dan warga masyarakat tetapi kami Pemdes Mertasinga juga mengaktifkan Posko PPKM desa Mertasinga dengan tujuan antisipasi dan kewaspadaan terhadap penyebaran dan penularan virus covid-19, mari sama sama lebih waspada dan mari kita tingkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan covid-19 ” tutupnya. ( Nurzaman )