
Pelita News Kabupaten Cirebon, Kantor Kuwu Desa Susukan, Kecamatan Sisukan L, Kabupaten Cirebon, pada kamis 16 Juli 2024, bagikan lagi sertifikat, yang melaksanakan pembagian sertifikat tanah dalam rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap , atau PTSL, pada tahap kedua. Yaitu sebanyak 406 sertifikat tanah, yang diserahkan kepada warga, dalam acara penyerahan sertifikat, dihadiri oleh Muspika Kecamatan Susukan, Badan Pertanahan Nasional,” BPN dari Kabupaten Cirebon, dan juga lembaga desa, termasuk masyarakat setempat selaku penerima sertifikat .
Dalam wawancara langsung ke, Kuwu Susukan, Saefudin Adiansyah, ia menyampaikan rincian pelaksanaan program PTSL di desanya,” Pada hari ini pun kami melanjutkan pembagian sertifikat PTSL tahap kedua dengan jumlah 406 sertifikat, dari sebelumnya, pada tahap pertama, kami telah membagikan 152 sertifikat, Jadi, total sertifikat yang telah diterima oleh masyarakat desa susukan ini adalah 558 sertifikat, Saat ini, masih ada sekitar 600 sertifikat yang sedang diproses di BPN, karena dari total 1200 sertifikat yang telah kami masukkan, Selain itu, hampir 3.000 bidang tanah telah diukur dalam program ini,” Tandas Saefudin.
Saefudin juga menjelaskan manfaat besar dari program PTSL bagi masyarakat. “PTSL adalah program dari pemerintah pusat melalui BPN yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Program ini memberikan kepastian hukum dan melindungi hak kepemilikan tanah dengan biaya pendaftaran yang sangat terjangkau, yaitu hanya Rp150 ribu. Jika dibandingkan dengan pembuatan sertifikat secara reguler, biaya ini jauh lebih murah,” tambahnya.
Dalam sambutannya, Kuwu Saefudin menyampaikan rasa terima kasihnya kepada BPN Kabupaten Cirebon dan panitia PTSL atas kerja keras mereka dalam mensukseskan program ini. “Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada BPN Kabupaten Cirebon dan panitia PTSL atas dedikasi dan kerja kerasnya. Sertifikat tanah sangat penting karena memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemiliknya. Biaya program ini hanya Rp150 ribu hingga sertifikat diterima, tanpa biaya tambahan lainnya. Jika ada oknum yang mengatasnamakan Kuwu atau Pemerintah Desa Susukan meminta biaya tambahan, segera laporkan kepada kami,” tegasnya.
Acara ini mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat. Jumadi, salah satu warga Desa Susukan yang menerima sertifikat tanah, menyatakan rasa syukurnya. “Saya sangat terbantu dengan adanya program PTSL ini. Sebelumnya, saya hanya memiliki akte yang kekuatan hukumnya kurang. Sekarang, dengan adanya sertifikat tanah, saya merasa lebih tenang dan aman,” ujarnya.
Acara pembagian sertifikat PTSL tahap kedua ini berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme dari masyarakat. Warga Desa Susukan merasa sangat berterima kasih kepada pemerintah atas kemudahan dan kepastian hukum yang diberikan melalui program PTSL ini. Dengan adanya sertifikat tanah, mereka merasa lebih tenang dan aman karena memiliki bukti kepemilikan yang sah dan diakui oleh negara.(Sur)
















