Pelita News | Kab. Kuningan – Hari ini, Pemerintah Desa Sangkanerang, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah dua Perangkat Desa bertempat di aula desa setempat, Senin (30/6/2025). Pada acara yang berlangsung khidmat tersebut turut dihadiri unsur Muspika, Lembaga Desa dan tokoh masyarakat.
Kuwu Desa Sangkanerang, Ahmad Sutedja mengatakan, pelaksanaan roda pemerintahan desa menjadi tolak ukur dalam pengembangannya, sehingga hal ini perlu adanya sinergitas dan dukungan dari semua pihak. Termasuk salah satunya adalah adanya tenaga pembantu kuwu dalam hal ini perangkat pemerintahan desa.
“Saya berharap kepada perangkat desa yang telah dilantik dan diambil sumpah jabatannya hari ini dapat memberikan pelayanan dan kinerja yang baik untuk kemajuan dan perkembangan desa,“ ujarnya.
Ahmad Sutedja pun menegaskan, dukungan dan sokongan dari semua pihak sangatlah diperlukan, baik dari lembaga desa, tokoh masyarakat termasuk warga masyarakat. Selain itu, dengan keberadaan perangkat desa yang profesional dan berdedikasi tinggi, diharap juga dapat berperan aktif dalam mewujudkan Desa Sangkanerang yang lebih baik lagi.
“Selamat kepada dua perangkat desa yang telah dilantik. Jadikan semangat kerja sebagai ibadah dan tetap melaksanakan tanggung jawab dengan menta’ati dan juga mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Selamat bekerja dan terus berkarya demi perkembangan desa,“ tuturnya.
Adapun Pelantikan dan Pengangkatan dua Perangkat Desa Sangkanerang tertuang dalam Keputusan Kepala desa Sangkanerang Nomor: 141.31/KPTS.19-Sekret/2025 Tentang Pengangkatan Sdr. Budi Sugiarto Menjadi Kepala Sekretaris Desa Sangkanerang dan Keputusan Kepala Desa Sangkanerang Nomor: 141.31/KPTS.20-Sekret/2025 Tentang Pengangkatan Sdr. Angga Kurniawan Menjadi Kaur Keuangan Desa Sangkanerang, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.
Kedua perangkat desa tersebut sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu diberikan penghasilan tetap dan tunjangan lainnya yang sah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang ditetapkan Tanggal 30 Juni 2025. @Ries















