BREBES, PN
KUA Bumiayu, juga memberikan sosialisasi Undang-undang Perkawinan di kegiatan non fisik TMMD Reguler 109 Kodim 0713 Brebes, di Desa Kalinusu, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Kamis (24/9).
Dijelaskan Imam Amsorudin, S.Sy, Penghulu KUA Bumiayu selaku narasumber, bahwa sasaran edukasi adalah Kader Posyandu, pemuda dan pemudi, serta ibu rumah tangga.
“Kami memberikan materi tentang revisi UU Perkawinan No. 1 tahun 1974, tentang perkawinan,” bebernya di kegiatan yang menerapkan protokol kesehatan ini.
Dijelaskannya lebih dalam, UU No. 1 tahun 1974 pasal 7 menyebutkan, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
Untuk revisi baru dari undang-undang yang telah berumur 45 tahun itu, telah disahkan DPR RI pada 16 September 2019 lalu. Kini dengan adanya revisi itu, baik pria maupun wanita batas usia pernikahannya adalah 19 tahun.
Menurutnya, ini akan menjadi sejarah dan terobosan progresif bagi anak Indonesia, sehingga tidak terjadi perkawinan dini sehingga menambah jumlah keluarga pra sejahtera.
“Inilah upaya Pemerintah dalam menyelamatkan praktik perkawinan anak yang sangat merugikan anak itu sendiri, keluarga dan negara,” tandasnya. ( Ibnu Jibril).