Indramayu, PN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu masih melakukan diseminasi Keputusan KPU Nomor 345/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dan Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Indramayu, H. Fahmi Labib mengatakan berdasarkan dua keputusan KPU itu ada pedoman teknis bagi KPU dan partai politik terkait mekanisme pelaksanaan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan untuk partai politik (parpol).
Ketika melakukan verifikasi sambungnya, ada empat terminal yang akan dilalui parpol, pertama verifikasi administrasi (vermin), kedua, vermin perbaikan, ketiga verifikasi factual (verfak) dan terakhir verfak perbaikan.
“Kalau semua itu diikuti insyaAllah parpol bisa lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Kemudian penetapan hasil pengundian nomor urut parpol peserta pemilu diumumkan tanggal 14 Desember 2022,” sambungnya.
Dalam tahapan itu kata dia, vermin perbaikan untuk parpol yang belum memenuhi syarat 1000 keanggotaan dijadwal sejak tanggal 15 – 28 September 2022.
“Dalam masa perbaikan itu kita meminta kepada parpol untuk memenuhi kekurangan anggota yang tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Labib sapaan akrabnya, Selasa (20/9/2022).
Kemudian tanggal 29 September – 12 Oktober 2022 akan dilakukan vermin terhadap dokumen persyaratan perbaikan oleh KPU RI. Sementara vermin untuk dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan di kabupaten/kota dijadwal tanggal 1 – 9 Oktober 2022.
“Vermin dokumen persyaratan perbaikan keanggotan hasil perbaikan dilakukan dari tanggal 1 – 9 Oktober 2022,” tandasnya.
Setelah vermin dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan sambungnya nanti ada tindaklanjut proses vermin oleh parpol terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi TMS. Tindaklanjut itu dari tanggal 2 – 5 Oktober oleh parpol terhadap keanggotaan dan keanggotaan yang berpotensi TMS.
“Tanggal 6 – 9 Oktober kita akan melakukan verifikasi terhadap surat pernyataan dukungan keanggotaan ganda. Kita akan melakukan klarifikasi kepada masyarakat yang ada di dua atau tiga partai. Artinya, parpol mana yang dipilih sebagai keanggotaaanya. Kemudian tanggal 10 Oktober 2022 kita akan menyerahkan berkas tersebut ke KPU Provinsi dan tanggal 14 Oktober akan diumumkan oleh KPU RI,” ucap Labib.
Setelah vermin selesai (keanggotaan terpenuhi 1000 angota) akan dilanjutkan dengan verifikasi factual.
Labib tidak menampik antusias parpol yang ada di Kota Mangga Indramayu sangat tinggi dan mereka siap melakukan verifikasi.
Sementara input data perbaikan ada yang dilakukan di DPP, di DPD Provinsi dan ada yang dilakukan di tingkat kabupaten/kota. Tergantung kebijakan masing-masing parpol. Input itu meliputi perbaikan, KTP, KTA dan data baru sebagai pengganti yang TMS.
“Vermin akan ditutup tanggal 28 Oktober. Sampai tenggang waktu tersebut parpol untuk memenuhi apa yang diminta oleh Sipol,” pungkasnya. (saprorudin)