Pelita News, Indramayu – KPU Kabupaten Indramayu menyerahkan santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja badan adhoc Pemilu 2024 kepada 4 ahli waris korban. Ke-4 korban dimaksud yakni Almh. Ayu Yasmir (Pantarlih Desa Jatibarang), Alm. Heryanto (Sekretariat PPS Desa Gabuswetan), Alm. Kusnawi (Sekretariat PPS Desa Sukra Wetan) dan Alm. Wahrudin (Sekretariat PPK Sukra).
Santunan secara simbolis diserahkan kepada ahli waris korban di Aula KPU kabupaten setempat, Selasa (16/5/2023).
Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua KPU, Ahmad Toni Fatoni, Devisi Teknis Penyelenggara, H. Fahmi Labib, Devisi Hukum dan Pengawasan, Fitrahari, Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dewi Nurmalasari, Sekretaris KPU Andartua Sinaga, keluarga ahli waris dan tamu undangan lainnya.
Ketua KPU, Ahmad Toni Fatoni mengatakan secara simbolis pihaknya menyerahkan santunan kematian badan adhoc Pemilu 2024 kepada 4 keluarga ahli waris. Proses pencairan akan ditransfer kepada rekening ahli waris dan masing-masing ahli waris mendapatkan santunan Rp.39.200.000.
“Pemberian santunan diatur berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Santunan tersebut bersumber dari dana APBN yang sudah masuk di Diva KPU,” kata dia usai penyerahan secara simbolis.
Toni menjelaskan, perihal kematian badan adhoc tersebut telah dipastikan oleh temen-temen PPK dan PPS bahwasannya almarhum dan almarhumah yang bekerja sebagai Pantarlih, Sekretariat PPK dan PPS mungkin karena kecapean sehingga meninggal dunia, meski menurutnya soal meninggal merupakan takdir Allah.
“Siapapun yang sudah di SK-kan dan sudah dilantik sebagai badan adhoc ketika meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan,” ucapnya.
Ia menegaskan santunan itu bersumber dari dana APBN dan bukan dari asuransi. Untuk asuransi belum ada kerja sama baik dengan asuransi umum maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan perintah Kemendagri dan UU agar dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat. Sementara pihaknya belum mendapatkan kepastian dari pemda untuk proses fasilitasi asuransi badan adhoc dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Pemda namun belm terlaksana karena masih menunggu dari Kemendagri,” kata dia.
Toni menambahkan, santunan ini merupakan bentuk dedikasi kepada almarhum dan almarhumah yang telah iklas menjadi bagian dari penyelenggara.
“Manfaatkan santunan tersebut dengan sebaik-baiknya,” tambah Toni.
Sementara itu sala satu ahli waris, Nur Wulan (anak Alm. Heryanto, Sekretariat PPS Desa Gabuswetan), mengucapkan terima kasih atas kepedulian KPU Indramayu yang telah memberikan santunan kepada keluarga ahli waris korban. Santunan tersebut sambungnya semoga bisa bermanfaat bagi pihaknya. (saprorudin)















