Indramayu, PN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu memastikan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum Serentak 2024 dimulai 14 Juni 2022. Kepastian tersebut seiring telah diterimanya salinan PKPU No.03 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Devisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Indramayu, H. Fahmi Labib mengatakan PKPU No. 3 Tahun 2022 telah diundangkan pada tanggal 9 Juni 2022. Dan salinannya telah diterima pihaknya.
“PKPU No. 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, telah kami terima. Tahapan dimulai tanggal 14 Juni 2022,” kata Fahmi Labib dalam keteranganya, Sabtu (11/6/2022).
Dalam PKPU tersebut, sambungnya diatur mengenai jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu, meliputi perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan. Kemudian pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu, penetapan daerah pemilihan.
Kemudian diatur pula soal pencalonan, kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, dan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
“Kami sudah memastikan kesiapan dalam menghadapi tahapan pemilu 2024 sesuai arahan pimpinan KPU Provinsi dan KPU RI,” ungkap Labib. (saprorudin)















