Pelita News | Kabupaten Cirebon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menggelar sosialisasi penting mengenai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur seluruh proses pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024, pada Jumat (23/8).
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menekankan pentingnya mematuhi arahan dari KPU RI dan Mahkamah Konstitusi terkait peraturan yang dinamis. “Kami berkomitmen untuk mengikuti instruksi terbaru dari KPU RI dan Mahkamah Konstitusi. Tugas kami adalah melaksanakan peraturan ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Dalam sosialisasi ini, Esya juga mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten Cirebon telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Jawa Barat sebanyak 1.764.56 pemilih. Angka ini masih akan berubah seiring dengan proses verifikasi data yang sedang berlangsung, termasuk update data kematian dan perubahan domisili.
Esya meminta bantuan media untuk mendorong masyarakat memeriksa status pemilih mereka melalui DPT Online KPU agar terdaftar sebagai pemilih tetap.
Tahapan pencalonan juga menjadi fokus perhatian. Pengumuman pencalonan akan dimulai dari 24-26 Agustus 2024, dengan pendaftaran calon dibuka pada 27-28 Agustus pukul 08.00 hingga 16.00 dan pada 29 Agustus dari pukul 08.00 hingga 23.59.
KPU Kabupaten Cirebon berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk memastikan pelaksanaan pencalonan berjalan lancar. Rapat koordinasi final dengan semua pemangku kepentingan dijadwalkan untuk besok, sambil menunggu arahan terbaru dari KPU RI.
Jangan lewatkan! Pantau terus perkembangan terbaru untuk Pilkada Serentak 2024 dan pastikan hak pilih Anda terjaga dengan memeriksa status pemilih Anda di DPT Online KPU. @Bams