Kabupaten Cirebon
Beredar foto berita acara perizinan pembangunan infrastruktur jaringan internet yang berada di wilayah Desa Setu Kulon Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon. Perbaikan jaringan internet yang diduga milik perusahaan swasta tersebut diduga kuat telah mendapatkan izin dari Pemerintah Desa Setu Kulon dengan beberapa ketentuan yang dituangkan dalam berita acara tersebut, salah satunya ketentuan yang dituangkan yakni yang berbunyi “pihak pemohon menuntaskan Kewajiban yang disepakati sebelum pelaksanaan pekerjaan pembangunan, yaitu: pihak Ds Setu Kulon memberikan “izin” adanya penarikan kabel di wilayah ini dengan kompensasi sebesar Rp.19.500.000″.
Tanto TH Plt Kuwu Desa Setu Kulon Rabu 07/05 membenarkan pihaknya telah menandatangani berita acara pembangunan infrastruktur jaringan internet di wilayah Desa Setu Kulon yang tersebar di tiga wilayah RW.
“iya kami telah tandatangani berita acara tersebut, yang nantinya akan dilakukan pekerjaan penarikan kabel di RW 01, RW 02, dan RW 03 yang mana ditiga RW tersebut masing-masing ada tiga RT,”katanya.
Adapun kompensasi dengan nominal yang disebutkan pada berita acara tersebut merupakan ajuan yang diajukan pemborong pada pihak perusahaan, namun Ia pastikan nominal kompensasi yang diajukan pada pihak perusahaan hingga saat ini belum diterimanya.
“ini baru diajukan oleh pemborongnya ke perusahaan, dan kami jujur belum menerima kompensasi itu,”terangnya.
Beredar foto berita acara pembangunan infrastruktur jaringan internet di wilayah Desa Setu Kulon, Tanto TH secara tegas tidak akan melanjutkan kesepakatan yang telah tertuang pada berita acara yang telah ditandatanganinya, Dirinya lebih memilih berita acara tersebut dibatalkan.
“kami akan batalkan semua, coba lihat tuh kabel itu kan menjuntai-juntai itukan merusak estetika, itu kan membahayakan, mau kena lehernya orang juga bodo amat,”paparnya.
Ia akui, hingga saat ini berita acara tersebut belum dibatalkan, mengingat pihak Pemerintah Desa Setu Kulon masih menunggu itikad dari pihak perusahaan, selain itu juga berkaitan dengan hal itu Tanto TH akui juga bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi berkaitan dengan pembatalan berita acara yang telah ditandatanganinya.
“kami masih menunggu itikad baiknya, tapi sudah kami koordinasikan,”lanjutnya.
Pihaknya juga menyebutkan kompensasi yang direncanakan akan diperuntukkan untuk kebutuhan pemerintah Desa Setu Kulon, selain itu kompensasi tersebut juga akan diberikan kepada warga yang terkena dampak akibat pekerjaan itu
“pemanfaatannya dari Rp.19.500.000 yang diajukan, pemanfaatannya masuk ke Kas Desa. Ke satu masukan dulu untuk PAD, nantinya untuk operasional desa, beli kertas, listrik, bayar wifi. Yang untuk RT, RW untuk kompensasi warga yang terdampak atau ada kerusakan,”tutupnya.(Sur)















