Indramayu, PN
Komisi 1 dan 3 DPRD Kabupaten Indramayu memanggil Panitia Seleksi (Pansel) Open Bidding Dirut Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu (TDA) kabupaten setempat. Saat pemanggilan itu Komisi 1 dan 3 melakukan hearing/dialog agar proses pembentukan pansel kedepan tidak menimbulkan salah persepsi/pertanyan publik. Hearing dilakukan di ruang Komisi 3 DPRD setempat, Kamis (11/11)
Ketua Komis 3 DPRD Indramayu, Ibnu Rismansyah mengatakan pemanggilan pansel itu bukan untuk menanyakan hasil termasuk rumor Dirut PDAM terpilih yang berkembang karena itu hak prerogatif Bupati dan itu sudah clear. Pihaknya kata dia memanggil Pansel Open Bidding / Lelang Jabatan Dirut PDAM yang juga Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesra, Maman Kostaman dan Kabag Hukum, Ali Fikri untuk mendengarkan keterangan seputar proses perekrutan lelang jabatan dari awal pembentukan pansel, penjaringan calon hingga muncul nama lima besar agar kedepan pembentukan pansel untuk rekrutmen direksi pada BUMD lainnya tidak menimbulkan pertanyaan public pula.
“Kami meminta agar Perbup dievaluasi termasuk Perda Indramayu Nomor 7/2019 tentang Perumda Air Minum TDA agar tahapan rekrutmen jajaran direksi BUMD lainnya tidak menimbulkan salah persepsi. Pasalnya BUMD lain seperti Perumda BPR Karya Remaya, PD BWI akan mengalami pergantian direksi dan itu tentunya akan dibentuk pansel lagi. Oleh karenanya kenapa kami juga memanggil Kabag Hukum meski bukan anggota pansel. Itu untuk mengevaluasi perbup dan perda tersebut,” kata politisi Partai Golkar ini usai hearing.
Intinya, agar kedepan tidak terjadi lagi salah persepsi, dan menjadi pertanyaan public pihaknya mengajak para pihak harus lebih detail saat bekerja dan hasilnya diinformasikan secara luas ke masyarakat baik lewat media cetak/online dan media lainnya.
“Informasi itu untuk transfaransi dari mulai perekrutan, pesertanya berapa hingga dilantik termasuk penggunaan anggaran harus jelas dari BUMD apa APBD,” tegas Risman sapaan akrabnya.
Ia tidak memungkiri dirinya mendapatkan banyak pertanyaan dari masyarakat seputar lelang jabatan Dirut PDAM seperti dirut terpilih ikut open bidding apa tidak, nomor urut berapa dan lainnya, meski diketahui dia (Ady Setiawan) ikut lelang jabatan dan masuk lima besar dengan nomor urut 4.
Sementara itu Ketua Pansel, Maman Kostaman membenarkan pemanggilan itu berkaitan proses rekrutmen open bidding Dirut Perumda Air Minum Tira Darma Ayu Indramayu dari mulai seleksi, hasil wawancara Bupati sampai dengan pelantikan termasuk disampaikan pula terkait peraturan perundangundangan. “Saat hearing itu kita menjelaskan tidak ada peraturan yang dilanggar. Mekanisme itu dilaksanakan dengan benar,” sebutnya.
Maman juga membenarkan memang ada simpang siur di medsos yang dilantik sekarang tidak mendaftar. Kenyataannya yang bersangkutan (Ady Setiawan) ikut mendaftar melalui online. Itu ada jejak digitalnya dan bisa ditelusuri di website.
Dipilihnya Ady Setiawan kata dia itu hak prerogatif Bupati. Dan bupati punya kewenangan untuk memilih nama-nama yang diajukan pansel sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya lima orang. Ady Setiawan masuk dalam lima besar itu.
Ditanya apa sudah menyelusuri rekam jejak Adi Setiawan di Jember Jatim, Maman mengatakan itu sudah dilakukan pihaknya. “Dia (Ady Setiawan) itu pernah menjadi lima kali direktur utama dari tiga perusahaan daerah dan terakhir di PDAM Jember sampai habis masa baktinya. Persoalan itu sudah clear,” sebutnya.
Maman menjelaskan, awalnya Pansel telah mengirimkan tiga nama namun saat itu ada calon yang meninggal dunia kemudian bupati meminta lagi untuk menambahkan menjadi lima orang.
“Selaku Ketua Panitia kami telah bekerja sesuai mekanisme/sesuai aturan setelah itu menjadi kewenangan bupati siapa yang akan dipilih dan dilantik,” ujar Maman. (saprorudin)















