Kabupaten Cirebon,PN
Nasib pekerja/buruh Kabupaten Cirebon penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Provinsi Jawa Barat Tak henti-hentinya buruh/pekerja diduga kuat sangat tidak diuntungkan dalam situasi pandemi Covid -19 ini.
Pemerintah Kabupaten Cirebon sudah melakukan pemberlakuan PSBB mulai 6 Mei 2020, tentunya hal ini makin banyak pekerja buruh yang dirumahkan oleh pengusaha, karena perusahaan tidak beroperasi seperti biasanya demi memutus mata rantai Covid- 19, buruh/pekerja pun dengan senang hati dirumahkan yang terpenting tetap mendapatkan upah seperti biasanya, agar tetap bisa bertahan hidup dalam situasi sulit seperti ini, hal tersebut dikatakan Ketua DPC FSPS Kabupaten Cirebon Amal Subkhan kepada Harian Pelita News kamis (07/05).
Masih Amal Subkhan belum selesai permasalahan tidak diberikannya upah pekerja dirumahkan, kini pekerja dihadapkan dengan regulasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dengan cara bertahap.
Lanjut Amal Subkhan kehadiran pemerintah dalam melindungi pekerja dari dugaan kesewenang – wenangan pengusaha sangat dibutuhkan untuk saat ini dengan ketegasan dalam menegakan aturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Situasi ini makin diperparah dengan dikeluarkannya surat edaran dari Kemenaker yg berkaitan dengan tunjangan hari raya keagamaan, karena salah satu isinya yaitu membolehkan pengusaha membayar secara THR bertahap.
Diucapkannya sebelum ini pekerja di Kabupaten Cirebon diduga sudah dirugikan karena kurang tegasnya penegak hukum ketenagakerjaan yaitu UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan dalam menindak pengusaha-pengusaha yang masih membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Ketua DPC FSPS Kabupaten Cirebon Amal Subkhan menegaskan agar UPTD Pengawasan berani menindak tegas pengusaha yang melakukan pelanggaran peraturan perundang – undangan, tanpa pandang buluh. Selain itu Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten CIrebon segera melakukan pembinaan dan pendataan terkait perusahaan yang tidak melaporkan atas merumahkan karyawan dan rencana pemberian THR yang kemungkinan banyak permasalahan dalam pelaksanaannya. Kemudian Dia mengharapkan tindakan yang dilakukan dimintanya jangan hanya sekedar teguran melainkan tindakan yang dapat membuat jera pengusaha dalam situasi sulit seperti ini sehingga menurutnya tidak relevan ketika hanya Hak pekerja saja yang di kurangi selama wabah covid 19.(Sur/rilis)