Pelita News | Cirebon.- Pengadilan Negeri Sumber baru saja memvonis Kepala Desa Karanganyar, Suranto, dengan hukuman pidana penjara dan denda terkait tindak pidana yang melanggar ketentuan undang-undang pemilihan umum.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 1/Pid.Sus/2025/PN.Sbr, Suranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan yang merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala desa, yang melanggar Pasal 188 Jo. Pasal 71 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Sumber menjatuhkan hukuman penjara selama satu bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama satu bulan. Keputusan ini diterima oleh semua pihak tanpa adanya upaya hukum lebih lanjut, seperti banding.
Pada Kamis, 16 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht), dengan pengawalan dari Polresta Cirebon dan Bawaslu Kabupaten Cirebon.
Proses eksekusi ini menandai berakhirnya proses hukum terhadap Kepala Desa Karanganyar atas pelanggarannya dalam pemilihan kepala desa.@Bams