Kabupaten Cirebon Pelita News
Kepemimpinan seorang Kuwu, yang dipilih langsung oleh masyarakat, adalah amanah besar yang dilandasi oleh kepercayaan warga desa. Namun, dugaan bahwa Sartim Kuwu Desa Kaliwedi Kidul Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon Diduga tidak menjalankan tugas sesuai wewenang dan justru dikendalikan oleh istrinya, Saodah, salah seorang guru SD Negeri di wilayah Kaliwedi, telah menjadi perbincangan hangat yang memerlukan klarifikasi faktual.
Menanggapi isu yang berkembang, terkait dugaan bahwa Sartim Kuwu Desa Kaliwedi Kidul, dikendalikan oleh istrinya dalam menjalankan kepemimpinan Pemerintahan Desa, Dibantah dengan tegas dan kemudian oleh pihak terkait langsung memberikan klarifikasi untuk meluruskan berbagai pemberitaan yang beredar yang menyudutkannya.
Menanggapi dugaan tersebut Camat Kaliwedi Kabupaten Cirebon Hardomo belum lama ini, membenarkan bahwa informasi yang menyebut Kuwu Sartim tidak menggunakan alat komunikasi telepon genggam selama menjalankan tugas kepemimpinan sebagai Kuwu di Desa Kaliwedi, berkaitan dengan berbagai urusan yang hanya dapat diakses melalui istrinya, Saodah, Hardomo mengimbau agar bisa memastikan dengan pasti mengenai isu tersebut dan Ia pun menyarankan untuk mengkaji lebih dalam terkait isu yang beredar sehingga tidak termakan isu hoax. “Kalau nggak salah, Kuwu Sartim memang tidak memegang ponsel. Namun, ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kebijakan desa sepenuhnya dikendalikan oleh istrinya,” jelas Hardomo.
Menanggapi surat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kaliwedi Kidul bernomor 400.10.2.2/02-Des/XII/2024, yang berisi permintaan fasilitasi kepada Camat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidakdisiplinan kerja, dan pengelolaan keuangan desa, pihak Pemerintah Desa menegaskan bahwa seluruh kebijakan telah sesuai dengan prosedur dan disepakati melalui musyawarah bersama.
Kuwu Sartim menegaskan bahwa dirinya tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahkan setiap keputusan yang berkaitan dengan Pemerintah Desa Kaliwedi Kidul Sartim paparkan bahwa dirinya selalu mengedepankan musyawarah dengan melibatkan unsur BPD. “Seluruh keputusan diambil berdasarkan hasil musyawarah desa yang melibatkan perangkat desa dan BPD, tidak benar jika kebijakan saya sebagai Kuwu sepenuhnya dipengaruhi oleh istri saya,” ungkap Sartim melalui pernyataan tertulis yang disampaikan kepada media.
Terkait dugaan penyalahgunaan keuangan desa, Kuwu Sartim juga mengklarifikasi bahwa penggunaan anggaran telah dilakukan sesuai dengan APBDes 2024 yang telah disahkan. Adanya defisit anggaran, seperti yang disebutkan dalam surat BPD, bukan disebabkan oleh penyalahgunaan, melainkan oleh kebutuhan pembangunan prioritas yang belum terlaksana sepenuhnya akibat keterbatasan dana.
Proses Audit dan Transparansi
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, Kuwu Sartim membuka diri terhadap proses audit yang diminta oleh BPD. “Kami siap bekerja sama dengan pihak kecamatan maupun pihak berwenang lainnya untuk mengaudit pengelolaan keuangan desa, termasuk dana Bumdes dan hasil pendapatan air bersih,” tegasnya.
Menanggapi isu yang menyebut Kuwu Sartim tidak memimpin secara mandiri dan digantikan peran istrinya, pihaknya menyarankan hal tersebut perlu diteliti lebih lanjut agar tidak menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat. Semua pihak diharapkan menunggu hasil audit dan investigasi resmi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Sartim meminta kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya warga Desa Kaliwedi Kidul agar bisa menerima dengan baik informasi atas klarifikasinya di media masa dan elektronik, sehingga kepercayaan masyarakat atas kinerja dan kepemimpinan Sartim sebagai Kuwu tidak diragukan lagi.
“laporan ini disusun untuk memberikan informasi yang berimbang dan faktual, serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Desa Kaliwedi Kidul,”.(Sukadi/tim)