Pelita News, Indramayu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan mantan Kasubah Kredit PD Bank BPR PK Balongan atau PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda), FR. FR ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan memanipulasi pengajuan kredit topengan dan dugaan kredit lainnya dalam kurun waktu 2019-2021 dengan nilai kerugian sekira Rp1,1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu Ajie Prasetya mengatakan hasil penghitungan kerugian negara tersebut diperoleh berdasarkan berita acara pemeriksaan audit legal yang dilakukan oleh BPR tersebut.
Tersangka kata dia, melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor: 31/1999 yang dirubah/disempurnakan menjadi UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Modus tersangka banyak melakukan tindakan-tindakan diantaranya memanipulasi data, membuat kredit-kredit topengan, tidak menyetorkan ataupun menggelapkan uang dari kredit tersebut,” kata Ajie didampingi Kasi Pidsus, M. Ichsan, Kasi Intel, Gunawan saat konferensi pers di ruang rapat Kejari setempat, Rabu (21/6/2023)
.
Ajie Prasetya menjelaskan, FR belum di tahan, dia baru ditetapkan sebagai tersangka. Statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Setelah penetapan itu sambungnya, FR akan dipanggil sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan proses penyidikan kita menyimpulkan ada dugaan tindak pidana dan siapa yang harus bertanggung jawab sudah diketahui maka berdasarkan minimal dua alat bukti itu FR ditetapkan menjadi tersangka,”jelasnya.
Pihaknya masih mendalami adakah keterlibatan pihak lain namun dari proses penyidikan itu pelakunya diketahui masih tunggal.
Sementara itu, Kasi Pidsus, M. Ichsan menambahkan kredit topengan itu, meminjam nama orang lain dan pihak yang namanya digunakan ikut menandatangani namun yang menikmati hasil kreditnya adalah FR. Selain itu FR juga diduga merekayasa kredit dengan memalsukan tandatangan debitur. Artinya pihak yang namanya disebutkan sebagai debitur sama sekali tidak pernah memohon atau mengajukan pinjaman, tiba-tiba namanya muncul.
“Berdasarkan pemeriksaan BAP Tim Legal PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda) diketahui jumlah nasabah ada 11 orang. Jumlah tersebut terbagi dari katagori kredit tapongan, rekayasa dengan memalsukan tandatangan dan cicilan kredit yang seharusnya dibayarkan tapi tidak disetorkan ke BPR,” tambahnya. (saprorudin)















