Cirebon | Pelita News. – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana. Pemusnahan yang berlangsung pada hari Kamis, 27 Februari 2025, ini mencakup barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dengan rincian barang bukti dari 87 perkara.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari kewenangan Jaksa sebagai eksekutor dalam perkara pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Tidak hanya eksekusi terhadap terdakwa, tetapi juga terhadap barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan, serta uang denda dan uang pengganti.
Barang bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri dari narkotika, senjata tajam, obat-obatan terlarang, serta barang bukti lainnya yang terkait dengan kejahatan. Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan:
– **Sabu**: 171,22025 gram
– **Ganja**: 0,2170 gram
– **Obat-obatan**: 15.271 butir
– **Senjata tajam**: 22 buah
– **Pakaian**: 69 buah
– **Handphone**: 41 unit
– **Barang Bukti Lainnya**: 130 buah
Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang-barang berbahaya tersebut tidak beredar lagi di masyarakat. Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa langkah ini adalah upaya nyata dalam memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana dan menjamin keamanan serta ketertiban di masyarakat.
“Ini adalah bukti komitmen kami dalam mengawal proses hukum dari awal hingga akhir, serta terus bekerja dengan integritas dan profesionalisme untuk menciptakan keadilan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Randy Tumpal Pardede, SH, MH.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi momentum penting dalam memperlihatkan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam memastikan keadilan dan mengurangi potensi peredaran barang-barang ilegal di wilayah tersebut.
Dengan langkah ini, Kejaksaan berharap dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan terus memperkuat rasa aman serta tertib hukum di Kabupaten Cirebon.@Bams















