Kab. Cirebon, PN
Diduga tabrak aturan dan tidak memenuhi ketentuan dalam perundang-undangan, kali ini bisnis kaveling tanah kembali terjadi di wilayah Desa Susukanagung dan Desa Curug Wetan Kecamatan Susukanlebak. Dimana letak lokasi kaveling tersebut pasalnya tepat berada di perbatasan dua desa dalam satu hamparan dan juga satu pengelolaan pihak pengembang. Pantauan PN dilokasi, nampak terlihat berdirinya spanduk penjualan kavling disertai siteplan dan patok-patok yang telah disekat untuk dijual belikan. Namun demikian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman pada Pasal 145 disebutkan secara jelas bahwa orang perseorangan dilarang membangun Lingkungan Siap Bangun (Lisiba), selain itu pada Pasal 146 disebutkan juga bahwa Badan hukum yang membangun Lisiba dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah.
Kuwu Curug Wetan, Jaenudin dikesempatannya menegaskan pihaknya sama sekali tidak terlibat dan juga tidak mengetahui secara jelas terkait pemasaran jual beli kaveling tanah yang ada di wilayah desanya, namun selaku pemerintah desa hanya sebatas memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai tugas dan fungsinya dalam membantu persoalan pengukuran tanah tersebut. Bahkan dirinya juga memastikan hingga saat ini tidak adanya pembicaraan lebih spesifikasi antara pihak pengembang atau pengelola dengan pemerintah desa prihal persoalan kavelingan. ”Saya tidak mengetahui jelas terkait persoalan kavelingan, saat itu kami dari pemerintah desa hanya sebatas melayani dan membantu permintaan warga untuk melakukan pengukuran lahannya saja,” singkatnya secara jelas.
Hal senada disampaikan salah seorang Perangkat Desa Susukanagung, Mardani, sejauh ini pihak pemerintah desa tidak pernah ada pembicaraan secara khusus terkait usaha kaveling yang ada di wilayah desanya. Adapun dalam hal pengukuran tanahnya sendiri tentunya hanya sebatas tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, pada prinsipnya hingga saat ini pihak pemerintah desa tidak tahu menahu perihal kavelingan itu sendiri. ”Pemdes hanya sebatas pernah mengukur lahannya saja ketika dimintai oleh warga, untuk soal kavelingannya sendiri pemdes tidak tahu menahu,” ujarnya.
PN pun mencoba mengkonfirmasikan melalui pesan WhatsApp ke nomor ponsel dengan nama Bapak Guru yang tertera di kolom Marketing pada Spanduk yang berdiri dan terpasang di depan lokasi kaveling. Di akuinya, terkait kaveling tanah tersebut bukan pribadi namun dari yayasan, namun ketika dikonfirmasi perihal legalitas usaha perkavelingannya hingga berita ini ditayangkan yang bersangkutan masih belum menjawabnya. Bahkan dirinya menyanggah bukan merupakan marketing Kaveling Exclusive Susukanagung dan Curug Wetan seperti yang nama dan nomornya tertera pada Spanduk Pemasaran yang terpampang jelas. ”itu dari yayasan Pak, ma’af saya bukan marketing lahan tersebut,” jawabnya singkat. (ries)