Indramayu.PN
Kepala dinas tenga kerja (Disnaker) Indramayu, mempunyai tugas berat untuk menertibkan dan melindungi para calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja ke Luar Negeri , oleh kerjanya untuk kedepan nanti tiap perusahaan PJTKI tidak boleh lebih dari satu petugas . Demikian disampaikan kepala Disnaker Indramayu Erpin Marpinda.SH. beberapa waktu lalu
Keputusan tersebut tentunya akan menuai pro dan kontra, kendati masing masing petugas dari perusahaan PJTKI sudah diberikan sosialisasi , sekaligus mendata beberapa petugas dari perusahaan, ternyata pada praktiknya ada beberapa petugas memiliki beberapa surat tugas dari perusahaan yang tiap harinya datang ke layanan satu atap (ltsa) , dengan kondisi seperti ini tidak jarang persoalan kerap terjadi muncul.
Menurut Erpin Marpinda.SH. kondisi seperti ini yang harus ditertibkan , disamping menjaga amanah Bupati Indramayu Hj.Nina Agustina , juga bentuk kepedulian kepada rakyat Indramayu terutama para perkerja migran , karena Indramayu merupakan pemasok pekerja migran keluar negeri terbanyak se-Jawa barat. Langkah yang dilakukan oleh kepala dinas tentunya akan menuai pro dan kontra, akan tetapi akan memperoleh ekses yang lebih baik. ” Kami sadari mereka ada sebagian yang merasa terusik, tapi kedepan akan merasa nyaman” ujar kepala dinas.
Untuk memperbaiki hal tersebut , untuk ke depan nanti tidak diperkenankan satu perusahaan mempunyai lebih dari satu petugas, sebab jika hal ini terus biarkan kasihan para PMI , termasuk surat tugas dari perusahaan harus ditunjukkan ketika mau mengajukan ID Rekom .
Dismping itu Disnaker Indramayu selain sudah menertibkan para petugas PJTKI juga telah membentuk satuan tugas (satgas), yang personilnya ada beberapa dari anggota polres Indramayu, dengan tujuan akan melakukan operasi tiap balai latihan kerja (BLK) atau sejenisnya yang ada di kabupaten Indramayu. Karena beberapa informasi , masih ada pemilik BLK yang tidak menempuh proses perijinan dan ada juga yang alih fungsi ” kami sudah bentuk satgas untuk menertibkan BLK yang tidak berijin .” Pungkas Erpin. (Duliman)