Kabupaten Cirebon, PN –
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon dilaporkan ke Inspektorat oleh PWI cirebon, karena dinilai tidak transparan dalam hal insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 ditahun 2020.
Berkaitan dengan hal pemberitaan kemarin, (30/3) Enny Suhaeni Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Saat dikonfirmasi melalui by phone mengatakan, “prihal insentif nakes masuk ke rekening masing-masing, jadi uang tidak ada yang mampir dimana mana dan untuk keterlibatan nakes dalam penanganan covid19 sangat banyak mas didinkes, 60 Puskesmas, Labkesda serta dua RSUD katanya”.
Dia menjelaskan bahwa mekanisme insentif Vervalnya dari pusat setelah lolos verval pusat baru seksi sdmk menindaklanjuti setelah validasi sdmk baru keuangan akan merealisasikan dengan mengajukan SPP dan SPM, lalu ke BKAD ( bag perbendaharaan).
Data sudah masuk atau lolos verifikasi lalu dikeluarkan SP2D setelah SP2D keluar dari BKAD uang akan masuk ke rekening bendahara pegeluaran dinkes lalu diajukan permohonan ke bjb untuk pemindahbukuan langsung kepada rekening rekening nakes yg bersangkutan, jelasnya.
Untuk dana santunan kematian tenaga medis yang gugur dalam tugas penanganan covid19 tahun 2020 kemarin, 3 orang nakes masing-masing menerima 300 juta dan sudah masuk ke rekening ahli waris.
Dia menambahkan, bahwa hutang insentif yang belum terbayarkan ditahun 2020 sekitar Rp. 7,2 M antara lain untuk nakes dan dua rsud serta puskesmas.
Dari pusat sudah tidak ada lagi anggaran insentif nakes dan kita sedang menganggarkan insentif nakes dari APBD lewat Recofusing di farcial dua, tuturnya.
Kita juga, sudah mengupayakan kedepan pemerintah daerah kabupaten Cirebon kaitanya dengan insentif nakes ikut dalam penanganan covid19 untuk membuat perbub tentang insentif nakes masih dalam proses dan kita sudah ajukan nota dinas ke bupati untuk mengesahkan perbub tersebut, pungkasnya. @ apip