Kabupaten Cirebon, PN.-
Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil menangkap 39 tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan keras tanpa ijin dalam waktu kurang dari dua bulan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. M. Syahduddi didampingi Wakapolres, AKBP Arief Budiman dan Kasat Narkoba, Kompol. Sentosa Sembiring mengatakan kekhawatiran adanya darurat narkoba di wilayah hukumnya. Hal ini akibat tingginya penangkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polresta Cirebon.
“Kami berhasil menangkap 39 tersangka dalam kurun waktu kurang dari dua bulan. Ini seperti fenomena gunung es. Tentu semua pihak harus turut terlibat dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba,” ungkap Syahduddi di Mapolresta Cirebon, Kamis (20/2/2020).
Syahduddi menambahkan Satuan Narkoba mengamankan 9 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dan ganja.
“Dari 9 tersangka yang diamankan, 8 orang diantaranya merupakan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yakni CS, MA, RP, AR, NY, RM, MF dan AF. Dari delapan tersangka ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5,08 gram,” kata Syahduddi.
Ke delapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ini akan dijerat dengan pasal 112 juncto pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sementara untuk kasus ganja, Polisi berhasil mengamankan 1 tersangka berinisial AS dan mengamankan barang bukti ganja seberat 171, 85 gram.
Tersangka AS yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Cirebon ini akan dijerat dengan Pasal 111 juncto 114 UU RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara
“Polresta Cirebon berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Cirebon hingga dinyatakan bebas narkoba,” tandasnya. (Bam)