Pelita News Kabupaten Cirebon
Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Membangun (Geram) soroti kinerja Inspektorat Kabupaten Cirebon, berdasarkan adanya beberapa laporan mengenai penggunaan keuangan desa yang pernah di tujukan di S4PAN LAPOR! yang telah di disposisikan kepada pihak inspektorat Kabupaten Cirebon namun hingga sampai saat ini diduga belum ada kejelasan dari hasil laporan tersebut.
Bermula dari laporan mengenai pembangunan TPT dan Normalisasi saluran tersier di Desa Jatianom Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon yang menggunakan keuangan desa dan bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2024, pembangunan tersebut diduga kuat telah melanggar ketentuan regulasi yang ada, yang mana pada pembangunan tersebut pihak Pemerintah Desa Jatianom membangun TPT dan normalisasi saluran yang merupakan kewenangan pihak PU PKK 1.2 Provinsi Jawa Barat.
Dan mengenai Penggunaan keuangan desa di Desa Setu Wetan Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon pada program Ketahanan Pangan (Ketapang) tahun 2023 dan 2024 yang diduga banyak kejanggalan pada kegiatan tersebut.
Dari kedua desa tersebut saat ini telah dilaporkan ke S4PAN LAPOR! dan telah diduga telah didisposisikan pada pihak Inspektorat Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu.
Menurut Didi Darmadi Wakil Ketua Umum LSM Geram Minggu 23/06 mengatakan, pihaknya meminta agar inspektorat Kabupaten Cirebon ketika menerima aduan dari pihak pelapor mengenai pelaksanaan kegiatan khususnya di Desa agar bisa dilakukan secara profesional, pasalnya dari berbagai aduan maupun pelapor yang masuk ke pihak inspektorat Kabupaten Cirebon diduga tidak ada hasil publikasi terhadap pihak pelapor atas kinerja yang telah dilakukan, sehingga terkesan adanya ketertutupan informasi mengenai apa yang telah dilakukan oleh pihak pelapor kepada inspektorat Kabupaten Cirebon.
“ketika ada pelaporan harus dilakukan secara profesional tanpa harus tengok kanan dan kiri, dan hasil dari kinerja Inspektorat juga harus dipublikasikan sehingga jelas kinerja yang telah diperbuat,”katanya.
Selain itu juga Didi Darmadi mengkhawatirkan adanya laporan yang masuk ke inspektorat, Ia menduga laporan yang masuk berdasarkan temuan masyarakat dijadikan ajang untuk mencari kesempatan pribadi atau meraup pundi-pundi rupiah oleh oknum auditor inspektorat Kabupaten Cirebon.
“kami khawatir akan adanya laporan yang diterima inspektorat yang nantinya disalah artikan oleh oknum untuk kepentingan pribadi,”tambahnya.
Tak hanya itu Ia juga mengkhawatirkan adanya dugaan kongkalikong antara oknum auditor inspektorat dengan pihak terlapor, dengan diarahkan pihak terlapor untuk perbaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sehingga bisa menggugurkan kewajiban yang nantinya akan ditanggung oleh pihak terlapor, ketika adanya temuan yang saat audit yang dilakukan inspektorat Kabupaten Cirebon.
“jangan sampai ada kongkalikong, misalnya oknum auditor mengarahkan pihak terlapor untuk perbaikan SPJ, atau hal lainnya yang akhirnya menjadi tidak ada temuan atau hanya sedikit temuannya,”paparnya.
Selain itu juga Didi Darmadi mempertanyakan hasil audit keseluruhan yang telah dilakukan Inspektorat Kabupaten Cirebon berdasarkan temuan audit, hal itu juga mengacu kepada Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sehingga masyarakat atau publik tahu berapa keuangan negara yang telah terselamatkan dari hasil audit inspektorat Kabupaten Cirebon disetiap tahunnya.
“benar hasil dari audit bersifat rahasia tidak boleh dibuka ke publik, tapi kenapa pihak KPK misalnya hasil dari kinerjanya bisa dibeberkan ke publik, dan kenapa pihak pelapor tidak bisa mengetahui apa yang diinginkan oleh pelapor atas aduannya,”tanya Didi Darmadi.
Ia juga meminta kepada inspektorat Kabupaten Cirebon keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) jangan dijadikan alasan untuk melakukan kewajiban sebagai auditor, karena resiko tugas dan jabatan merupakan kewajiban yang harus dilakukan dan dipenuhi, tak hanya itu Didi Darmadi juga meminta agar aduan terkait Desa Setu Wetan mengenai program Ketahanan Pangan tahun 2022 dan 2023 serta Desa Jatianom mengenai pelaksanaan program kegiatan pembangunan TPT dan Normalisasinya bisa segera dilakukan dan diselesaikan.
“jangan jadi alasan dengan bahasa kekurangan orang, kalau kurang ya minta pada Pemda atau Bupati jangan dijadikan alasan, dan laporan mengenai Desa Jatianom dan Setu Wetan harus diselesaikan secepatnya oleh inspektorat Kabupaten Cirebon,”harapnya.(Sur)
















