• Advertorial
    • Kontak Kami
    Kamis, November 13, 2025
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Indramayu Terapkan PPKM Darurat

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Juli 4, 2021
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Indramayu Terapkan PPKM Darurat
    0
    BERBAGI
    22
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Indramayu.PN

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu akhirnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tanggal 3-20 Juli 2021.

    Penetapan PPKM Darurat di Kabupaten Indramayu dicanangkan dalam apel kesiapan pelaksanaan PPKM Darurat di lapangan Polres Indramayu, Jumat 2 Juli 2021.

    Apel kesiapan PPKM Darurat dipimpin langsung Bupati Indramayu Nina Agustina didampingi Kapolres AKBP Hafidh S Herlambang dan Dandim 0616 Indramayu Letkol Inf Teguh Wibowo.

    Nina menjelaskan penerapan PPKM Darurat merupakan salah satu upaya pemerintah, khususnya Pemkab Indramayu, untuk menekan laju sebaran Covid-19 yang kian mengkhawatirkan.

    Selain itu, kata dia, PPKM Darurat merupakan perintah pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 115/2021 tentang penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali.

    “Ini bukan keinginan kami semata, tetapi ini adalah instruksi dari pusat. Sebuah keputusan yang memang harus dilaksanakan untuk kebiakan bersama, masyarakat kita,” tukas Nina.

    Kebijakan PPKM Darurat, lanjut Nina, itu merupakan upaya serius pemerintah untuk memutus penularan virus Corona yang pasca lebaran ini terus melonjak.

    “Kita ingin semua kebali dalam kehidupan normal. PPKM Darurat menjadi salah satu upayanya, untuk memutus mata rantai virus Corona di sekitar kita,” ujar Nina.

    Berikut aturan PPKM Darurat yang bakal diberlakukan :

    1. 100% Work from Home (WFH) untuk perkantoran sektor non esensial
    1. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
    1. Untuk sektor esensial diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
    1. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
    1. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
    1. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen)
    1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibatasi hanya 50% jam operisonal dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
    1. Restoran dan Rumah Makan tidak diizinkan makan di tempat, hanya menerima delivery/take away jam opersional sampai pukul 20.00 WIB.
    1. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
    1. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara
    1. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara
    1. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara
    1. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
    1. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
    1. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

    Pada bagian lain Nina berharap Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas.

    “Semoga masyarakat bisa memahami bahwa apa yang pemerintah lakukan adalah demi kebaikan bersama. Maka saya imbau masyarakat agar ikut mendukung penerapan PPKM Darurat ini. Patuhi seluruh larangan dan anjurannya,” tegas Nina.(duliman)

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Terkait Dana Covid-19, Polisi Geladah Kantor BPBD Indramayu

    Berikutnya

    Antusias Masyarakat Cukup Tinggi, Serbuan Vaksin di Wilayah Koramil Sindang Melebihi Target

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Antusias Masyarakat Cukup Tinggi, Serbuan Vaksin di Wilayah Koramil Sindang Melebihi Target

    Antusias Masyarakat Cukup Tinggi, Serbuan Vaksin di Wilayah Koramil Sindang Melebihi Target

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

    Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

    Januari 17, 2025
    349 Siswa SMK Samudra Nusantara Asjap Mengikuti Masa Prakerin

    349 Siswa SMK Samudra Nusantara Asjap Mengikuti Masa Prakerin

    November 10, 2025
    Siap Lapor Polisi, Oknum BPD Babakan Losari Diduga Aniaya Warga Babakan Losari Lor

    Siap Lapor Polisi, Oknum BPD Babakan Losari Diduga Aniaya Warga Babakan Losari Lor

    Oktober 26, 2025
    Diduga Salahgunakan Wewenang, Kasi Pem Desa Jagapura Wetan Usir Warga Tanpa Dasar Jelas

    Diduga Salahgunakan Wewenang, Kasi Pem Desa Jagapura Wetan Usir Warga Tanpa Dasar Jelas

    November 6, 2025
    Kang Suharso Resmi Nahkodai DPD Partai Berkarya Kabupaten Cirebon

    Kang Suharso Resmi Nahkodai DPD Partai Berkarya Kabupaten Cirebon

    November 13, 2025
    Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu

    Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu

    November 12, 2025
    Akhmad Zaenuri ‘Turun Gunung’, Siap Bangun Desa Patrol Indramayu Jadi Desa Percontohan

    Akhmad Zaenuri ‘Turun Gunung’, Siap Bangun Desa Patrol Indramayu Jadi Desa Percontohan

    November 12, 2025
    Satlantas Polres Indramayu Gelar Perkara, Polemik Meninggalnya Pelajar SMP dalam Kecelakaan 

    Satlantas Polres Indramayu Gelar Perkara, Polemik Meninggalnya Pelajar SMP dalam Kecelakaan 

    November 12, 2025
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Kang Suharso Resmi Nahkodai DPD Partai Berkarya Kabupaten Cirebon

      Kang Suharso Resmi Nahkodai DPD Partai Berkarya Kabupaten Cirebon

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Ketua LBH Indonesia Adil Bersatu H. Hasan Bisri, Pengusiran Warga Jagapura Saefudin, Oleh Pihak Pemdes Masuk Rana Hukum

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • 349 Siswa SMK Samudra Nusantara Asjap Mengikuti Masa Prakerin

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • SMK Samudra Nusantara Asjap Gelar Apel Peringatan Hari Pahlawan Nasional 2025

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Refleksi Hari Pahlawan 2025: Gen-Z dan Kaum Kalceers Didorong Jadi Pahlawan di Eranya

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (11,555)
    • EKONOMI & BISNIS (280)
    • INDRAMAYU (4,934)
    • INFORMASI (495)
    • Jawa Tengah (405)
    • KABUPATEN CIREBON (5,483)
    • KESEHATAN (71)
    • KOTA CIREBON (984)
    • KUNINGAN (117)
    • MAJALENGKA (53)
    • NASIONAL (597)
    • OLAHRAGA (29)
    • PEMERINTAH DAERAH (611)
    • TEKNOLOGI (69)
    • Uncategorized (100)

    Berita Terbaru

    Kang Suharso Resmi Nahkodai DPD Partai Berkarya Kabupaten Cirebon

    Kang Suharso Resmi Nahkodai DPD Partai Berkarya Kabupaten Cirebon

    November 13, 2025
    Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu

    Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu

    November 12, 2025
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk