Pelita News, Indramayu – Hingga hari ketiga sejak dibukanya waktu pengajuan bakal calon belum ada partai politik (Parpol) di Kabupaten Indramayu yang mengajukan bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 ke KPU setempat. Sementara waktu pengajuan bakal calon telah dibuka sejak Senin, 1 Mei – Minggu 14 Mei 2023.
Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Divisi Teknis Penyelenggara, H. Fahmi Labib membenarkan hingga hari ketiga belum ada parpol yang mengajukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Indramayu. Meski demikian kata dia dari 18 parpol yang ada semuanya sudah menyatakan siap. Kesiapan itu diketahui saat pihaknya melakukan roadshow ke 18 parpol di Indramayu pada 27-28 April 2023.
“Pelaksanaan pengajuan bakal calon dimulai dari tanggal 1 – 14 Mei 2023, tanggal 1 – 13 Mei dimulai dari jam 08.00 – 16.00 WIB dan pada tanggal 14 Mei atau hari terakhir dibuka dari jam 08.00 – 23.59 WIB. Sementara pengumuman terkait pengajuan bakal calon tersebut diumunkan pada 24 April 2023,” kata Fahmi Labib di KPU Indramayu, Rabu (3/5/2023).
Pihaknya berharap parpol bisa mengajukan bakal calon lebih awal. Hal itu untuk mengantisipasi kalau ada yang belum lengkap masih ada waktu untuk melengkapinya, kalau di injury time dikhawatirkan tidak cukup waktu.
“Kalau sampai batas akhir berkasnya tidak lengkap maka akan di tolak,” tegasnya.
Menurutnya, untuk memudahkan proses pengajuan bakal calon, pihaknya telah membentuk Tim Fasilitasi Pengajuan dan Verifikasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Indramayu terdiri dari a. Tim Umum melakukan Fasilitasi kelancaran pelaksanaan kegiatan pengajuan dan verifikasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Indramayu; b. Tim Helpdesk melakukan fasilitasi layanan kepada partai politik terkait tata cara pengajuan bakal calon dan pengisian data silon, c. Tim Verifikator melakukan fasilitasi penerimaan pengajuan dan verifikasi bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
“Parpol diberikan hak untuk mengajukan sebanyak 50 kursi / 50 bakal calon sesuai jumlah kursi di DPRD Indramayu,” sebutnya.
Ia merinci kalau parpol yang ada sebanyak 18 parpol mengajukan bakal calon secara maksimal sesuai jumlah kursi di masing-masing daerah pemilihan (dapil) maka bakal calon anggota DPRD Indramayu berjumlah 900 orang. Namun demikian semuanya dikembalikan ke parpol dengan catatan keterwakilan perempuan di masing-masing dapil harus 30 persen.
“Kalau keterwakilan perempuan di sala satu dapil kurang dari 30 persen maka di dapil tersebut dinyatakan tidak ada calegnya. Itu berlaku nasional,” tandas Labib sapaan akrabnya.
Labib menambahkan, pengajuan bakal calon berkordinasi dengan DPP parpol karena pengajuannya berbasis Silon. Intinya, bakal calon yang diajukan itu di print out atau di cetak dari Silon. Tidak membawa berkas fisik lain semuanya dari Silon.
“Oleh karenanya mereka (parpol) harus menyelesaikan proses Silon, kalau ada berkas yang kurang lengkap akan di tolak,” tambahnya. (saprorudin)















