Pelita News, Cirebon Timur
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menjalankan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dimana peran utama KPPS adalah menjaga integritas dan transparansi selama kegiatan pemilu, termasuk perhitungan suara pada 14 Februari 2024 mendatang. Selanjutnya untuk jadwal pelantikan anggota KPPS sendiri telah tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023. Menurut keputusan tersebut, pelantikan KPPS dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 25 Januari 2024.

Ketua PPS Desa Susukanlebak, Indra K Wijaya mengatakan, hari ini sebanyak 56 anggota KPPS di Desa Susukanlebak mengikuti agenda pelantikan. Para anggota KPPS ini nantinya akan disebar di 8 TPS pada 14 Februari mendatang. “Alhamdulillah acara pelantikan sudah digelar dan semoga semuanya berjalan lancar, aman dan kondusif hingga akhir penyelenggaraan nanti,“ ujarnya.
Sedangkan untuk sebanyak 42 KPPS Desa Susukantonggoh mengikuti agenda pelantikan yang nantinya akan ditempatkan di 6 TPS yang tersebar di wilayah Desa Susukantonggoh. “42 anggota sudah kita lakukan pelantikan dan semoga dapat berjalan aman sesuai harapan kita semua,“ tutur Ketua PPS Desa Susukantonggoh, Ibrohim usai berlangsungnya acara pelantikan. (Ries)















