Pelita News | Kab. Cirebon – Proyek Revitalisasi bangunan di TK Cendrawasih, Desa Karangmangu, Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon, disorot. Selain tanpa papan informasi proyek, kejelasan status tanah aset desa yang digunakan yayasan swasta tersebut juga dipertanyakan.
Pantauan di lapangan, bangunan TK Cendrawasih nampak tengah direnovasi. Terlihat sejumlah pekerja melakukan perbaikan kusen pintu, jendela, dan atap plafon. Namun, dilokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi proyek yang menjelaskan sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, maupun durasi pekerjaan.
Kondisi tersebut memunculkan istilah “Proyek Siluman”. Padahal sesuai Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek yang menggunakan dana negara wajib memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi.
Selain soal transparansi anggaran, persoalan lain yang tak kalah penting adalah status lahan yang digunakan. TK Cendrawasih berstatus swasta di bawah naungan Yayasan Pendidikan Islamiyah Al Hidayah, namun berdiri di atas lahan milik Pemerintah Desa Karangmangu, maka kejelasan dokumen pemanfaatan aset desa ini menjadi krusial.
Jika bangunan TK tersebut berdiri di atas tanah milik desa, maka tidak cukup hanya dengan surat pinjam pakai di bawah tangan. Sesuai Permendagri No.1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, pemanfaatan aset desa harus dilengkapi:
1. Peraturan Desa (Perdes) tentang Pemanfaatan Aset Desa
2. Persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangmangu
3. Perjanjian Pinjam Pakai Aset Desa resmi yang ditandatangani Kepala Desa dan Ketua Yayasan
4. Izin Camat Susukanlebak selaku pembina, serta kejelasan luasan aset yang digunakan
Hingga saat ini belum dapat diketahui dokumen pemanfaatan aset desa tersebut. Hal ini rawan menimbulkan tumpang tindih aset di kemudian hari.
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyayangkan proyek revitalisasi tersebut.
“Kalau memang revitalisasi itu dari pemerintah, ya harusnya ada papan proyeknya biar jelas. Kedua, kalau tanahnya milik desa yang dipakai yayasan, harus jelas juga surat pinjam pakainya dan luasnya berapa termasuk apakah sudah di Perdeskan. Jangan sampai nanti jadi masalah aset,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak TK Cendrawasih maupun Pemerintah Desa Karangmangu belum memberikan keterangan resmi terkait sumber dana revitalisasi dan status pinjam pakai aset desa tersebut.
Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon dan Inspektorat diminta turun melakukan pengawasan, agar revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Cirebon tidak hanya tepat mutu, tetapi juga tertib administrasi dan tertib aset. @Ries















