Kab. Cirebon, PN
Dalam upaya mewujudkan peningkatan kinerja dan kapasitas aparatur desa, hari ini Rabu (20/1) Pemerintah Desa Curug Kecamatan Susukanlebak menggelar kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa bertempat di aula kantor desa setempat. Pantauan PN, kegiatan tersebut nampak dipimpin Camat Susukanlebak dan diikuti langsung oleh Kuwu Curug beserta jajaran perangkat desa. Adapun tujuan dilangsungkannya kegiatan pelatihan sendiri tidak lain guna tercapainya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa di dalam proses penyelenggaraan pemerintah desa dan pelaksanaan pembangunan Desa. Oleh karenanya, regulasi pemerintahan sudah seharusnya dapat di pahami oleh semua aparatur desa.
Dikesempatannya, Kuwu Desa Curug, Siti Kurniaminati mengatakan, dalam hal penyelenggaraan pemerintahan desa yang terpenting adalah bagaimana pemerintah desa mampu meningkatkan kesejahteraan desa dan mampu meningkatkan daya saing desanya. Makanl, penting dilakukan pelatihan dan pembinaan terhadap Kuwu dan perangkat desa agar dapat meningkatkan sistem manajemen pemerintahan desa. Untuk itu, dengan terselenggaranya kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa ini diharapkan para aparatur di desanya akan lebih memahami tentang tugas pokok dan fungsinya masing-masing. ”Tujuan utamanya, agar dapat terwujudnya sistem pemerintahan desa yang baik dan akuntabel. Selain itu, terdapat beberapa materi yang dipaparkan dalam pelatihan ini, diantaranya tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (STOK), Perencanaan Pembangunan Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa dan juga Pengembangan Ekonomi Desa,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Siti Kurniaminati, dengan digelarnya kegiatan pelatihan ini tidak lain dalam upaya meningkatkan kinerja dan kapasitas aparatur desa dilingkungan pemerintahan desanya. Untuk itu, Pemerintah Desa sudah seharusnya memiliki tata kelola yang terukur serta manajemen yang baik dalam menjalankan roda pemerintahan di Desa. Terutama harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni dan mampu berakselerasi dengan kemajuan teknologi. Seperti halnya dalam memberikan pelayanan masyarakat, Desa harus memiliki sistem kearsipan yang baik. Selain itu, perangkat desa pun harus mampu menyusun program pembangunan secara mandiri, terukur dan profesional. ”Kegiatan ini merupakan momentum untuk peningkatan kapasitas perangkat desa. Dimana untuk saat ini Desa juga dituntut untuk mampu mengelola anggaran yang cukup besar, sehingga kuwu dan perangkat desa harus benar-benar memahami setiap regulasi yang berlaku,” jelasnya. (ries)