Pelita News, Indramayu – Hari ini KPU Indramayu mengumumkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD kabupaten setempat pada Pemilu 2024, Sabtu (19/8/2023). Tahapan pengumuman DCS diumumkan sejak tanggal 19 – 23 Agustus 2023.
Berdasarkan data yang dirangkum dari KPU Indramayu diketahui jumlah DCS sebanyak 591 bacaleg dengan perincian 382 laki-laki dan 209 perempuan. Jumlah tersebut tersebar di 6 daerah pemilihan (dapil) yang ada di Kota Mangga Indramayu.
Sementara partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Indramayu sebanyak 18 parpol dengan keterwakilan perempuan dari 20% hingga 46%.
18 parpol tersebut meliputi 1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra), 3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), 4. Partai Golongan Karya (Partai Golkar), 5. Partai Nasional Demokrat (NasDem), 6. Partai Buruh, 7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia),
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), 10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), 11. Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda), 12. Partai Amanat Nasional (PAN), 13. Partai Bulan Bintang (PBB), 14. Partai Demokrat (PD), 15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), 16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo), 17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan 24 Partai Ummat.
Dari 18 parpol tersebut 2 parpol tidak ada bacalegnya, yakni PKN dan Partai Garuda.
Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Divisi Teknis Penyelenggara, H. Fahmi Labib mengatakan pengumuman DCS dilakukan setelah pihaknya melaksanakan pleno penetapan DCS setiap partai politik. Pleno penetapan dan pengumuman DCS sambungnya dilakukan serentak seluruh Indonesia.
“Jumlah Bacaleg DPRD Indramayu pada Pemilu 2024 sebanyak 591 orang, dengan perincian 382 laki-laki dan 209 perempuan. Jumlah tersebut tersebar di 6 dapil yang ada di Kota Mangga Indramayu,” kata dia via pesan WathsAppnya, Sabtu (19/8/2023).
Menurutnya, meski DCS sudah diumumkan namun itu belum merupakan angka yang final. Artinya nomor urut yang tercantum dalam DCS belum final, finalnya setelah diumumkanya daftar calon tetap (DCT). Alasannya kata Labib, karena masih bisa melakukan perubahan sampai DCT ditetapkan.
“Jadi para bacaleg walaupun sudah tahu nomor urut di DCS tapi jangan dianggap bahwa itu sudah final. Itu belum final. Karena masih ada proses pencermatan DCT, sejak 24 September – 3 Oktober 2023. Jadi kemungkinan masih bisa berubah. Bisa berubah nomor urut, bisa bergeser dapil bisa juga diganti calegnya. Dengan catatan tidak menambah jumlah bacaleg sesuai pengajuan awal,” ucapnya.
Oleh karenanya pihaknya mengimbau kepada temen-temen bacaleg mohon bisa bersabar untuk kampanye seperti pemasangan baliho karena kampanye belum diperkenankan kecuali sosialsiasi. Pemasangan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho ada zonasinya, penetapan zonasinya akan diatur pada tahapan kampanye.
Hal yang dikhawatirkan lanjutnya, ketika APK baru dipasang kemudian ditertibkan oleh Satpol PP dengan alasan estetika atau menggangu pemandangan, sehingga mubazir.
“Tahapan kampanye akan dilaksanakan setelah DCT ditetapkan, penempelan/pemasangan APK ada zonasi. Mohon itu diperhatikan oleh para bacaleg, sehingga tidak mubazir,” imbau dia.
Menurutnya, DCT ditetapkan tanggal 4 November 2023, setelah penetapan itu nomor urut silahkan digunakan untuk proses sosialisasi dan kampanye.
Labib menambahkan, setelah penetapan DCS nanti ada tanggapan masyarakat dan ketika memang dibutuhkan pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap parpol dan bacaleg yang bersangkutan yang mendapatkan tanggapan masyarakat.
“Tanggapan masyarakat bisa tertulis bisa juga melalui laman KPU, dengan catatan identitas harus jelas dan identitas pelapor akan dirahasiakan oleh kita. Yang jelas kepada parpol dan bacaleg agar mempersiapkan diri untuk proses klarifikasi kalau ada tanggapan masyarakat. Waktu tanggapan masyarakat setelah diumumkan DCS sampai masa pencermatan DCT,” tambanya. (saprorudin)















