Pelita News, Indramayu –
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan gerak cepat dalam pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Karya Remaja (BPR KR) Indramayu. Pasalnya dalam waktu 7 hari kerja, sejak dicabutnya izin usaha BPR KR oleh OJK, LPS telah melakukan pembayaran penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp.127 miliar.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi membenarkan telah melakukan pembayaran penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp.127 miliar.
Dikatakan, pembayaran tahap pertama dilaksanakan melalui BRI Kantor Cabang (Kancab) Indramayu untuk 23 ribu nasabah yang dinyatakan layak dibayar. Dan selama itu, LPS telah melakukan dua kali droping dana ke BRI Kacab setempat.
“Droping pertama untuk 23 ribu nasabah yang layak bayar dengan nilai Rp.82 miliar, kedua tanggal 20 September kemarin kita dropping lagi sebanyak Rp.45 miliar. Jadi sampai dengan saat ini, LPS sudah mendroping kurang lebih Rp.127 miliar,” kata Suwandi.
Dia menyebutkan, secara keseluruhan, total nasabah BPR KR Indramayu sebanyak 34 ribu nasabah dengan nilai simpanan mencapai Rp.336 miliar.
“Kita masih punya PR kurang lebih 10 ribu nasabah lagi yang sedang kita lakukan verifikasi,” kata Suwandi didampingi Direktur Penanganan Klaim LPS, Ade Rahmat serta Kacab BRI Indramayu, Nanang Setiawan saat memantau pelaksanaan pembayaran tahap pertama tersebut di Kantor BRI KC Indramayu, Kamis (21/9/2023).
Pembayaran tahap pertama ini dan kedua, lanjutnya, serentak dilaksanakan melalui BRI Kantor Cabang Indramayu dan Kantor Unit BRI di tiap kecamatan Kabupaten Indramayu untuk 23 ribu nasabah yang dinyatakan layak dibayar.
Masih dikatakan Suwandi, pelaksanaan pembayaran dilakukan LPS setelah menetapkan hasil verifikasi simpanan yang dilakukan secara bertahap. Proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KR Indramayu yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024. Namun, kata dia, secara internal LPS menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya dalam waktu 30 hari ini.
“Ini termasuk pembayaran penjaminan yang tercepat sepanjang LPS melakukan pembayaran penjaminan. Kita menaruh perhatian yang lebih karena jumlahnya cukup banyak, dan sudah lama nasabah menunggu pengembalian dari simpanannya tersebut,” kata dia.
Diketahui, BPR KR Indramayu telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023 lalu. Sejak itu, LPS melakukan penyelesaian BPR KR, yaitu melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank. (saprorudin)