Kab. Cirebon, PN
Tingginya kesadaran warga masyarakat Desa Curug Kecamatan Susukanlebak ditengah mewabahnya Corona Virus Disease (Covid-19) patut di apresiasi, pasalnya hingga saat ini banyak warga masyarakat yang melaporkan kedatangan keluarganya ke pemerintah desa setempat sebagai bentuk antisipasi kontak dan penyebaran Covid-19 pasca perjalanan pemudik yang sebelumnya menetap atau merantau di daerah yang terpapar atau daerah yang masuk pada Zona Merah Covid-19. Tingginya kesadaran masyarakat Desa Curug dalam upaya membantu program Pencegahan Penyebaran Covid-19 khususnya di Desa Curug menjadikan keseriusan pemerintah desa setempat untuk melakukan pendataan warga rantauan yang sudah pulang ke rumah dan yang hendak pulang ke rumah dari daerah yang terpapar Covid-19. Atas hal tersebut Pemerintah Desa Curug saat ini tengah merakit Tenda khusus Screening dan mulai besok akan mewajibkan seluruh warga pemudik dan yang sudah tiba dirumah dan yang akan tiba dirumah untuk menjalani pengecekan atau pemeriksaan di tenda screening yang di sediakan dihalaman kantor desa setempat sebelum warga pemudik tersebut masuk ke rumah dan berkumpul dengan keluarganya.
Kuwu Desa Curug, Siti Kurniaminati membenarkan adanya pemberlakuan screening yang akan dilakukan pemerintah desanya terhadap warga masyarakatnya sepulang merantau dari daerah-daerah yang masuk pada Zona merah. Adapun pemudik atau warga rantauan yang menjadi prioritas dan perhatian serius adalah warga yang merantau dan menetap di area Jabodetabek dan daerah-daerah yang dinyatakan terpapar atau masuk dalam Zona merah Covid-19. Screening sendiri dilakukan tentunya taklain sebagai langkah pihaknya untuk berjaga-jaga adanya penularan wabah virus corona yang dibawa warga rantauan dari daerah terpapar agar tidak terjadi kembali penyebaran yang semakin meluas. ”Kami sangat mengapresiasi tingginya tingkat kesadaran masyarakat atas adanya Pandemik Covid-19, mereka banyak yang melaporkan anggota keluarganya yang sudah pulang atau yang hendak pulang dari daerah yang masuk dalam Zona merah,” tuturnya.
Bagi mereka warga rantauan yang mengikuti screening lanjut dikatakan Siti Kurniaminati, mereka diwajibkan mengisolasi mandiri selama 14 hari di dalam rumahnya masing-masing dan tidak tidak diperbolehkan melakukan kontak atau interaksi langsung dengan warga lainnya. Dirinya juga hingga saat ini tak bosannya terus melakukan sosialisasi dan himbauan kepada seluruh warga masyarakat, bahkan melalui famplet pun telah disebar diseluruh titik yang ada di tengah pemukiman warga sehingga sekarang terasa begitu tingginya tingkat kesadaran dan kepatuhan warga masyarakat dalam menyikapi kedaruratan Pandemik Covid-19. ”Bagi warga rantauan yang wajib mengikuti pembersihan tubuh dan pakaiannya dengan dilakukan penyemprotan desinfektan dan standar kebersihan lainnya yang telah di sediakan di tenda khusus screening,” terangnya. (ries)