Cirebon, PN
Menghadapi liburan Hari Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW (11 Maret 2021) dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 (14 Maret 2021), PT KAI menerapkan peraturan masa berlaku surat keterangan Negatif Covid-19 1×24 jam dari pengambilan sampel bagi para penumpang KA Jarak Jauh. Sementara untuk keberangkatan diluar tanggal tersebut, calon penumpang dapat menunjukan surat bebas Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
“Dalam rangka menyelenggarakan angkutan transportasi yang tetap menerapkan protokol kesehatan, PT KAI Daop 3 Cirebon meminta kepada masyarakat yang akan menggunakan perjalanan kereta api pada tanggal 11 dan 14 Maret 2021, agar dilengkapi dengan surat bebas Covid-19 berupa Hasil Negatif dari Tes RT-PCR/ Rapid Test Antigen/ GeNose C-19, dimana sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,” kata Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Kamis, 11/03/2021.
Hal lain yang perlu diperhatikan saat menggunakan transportasi KA di masa pandemi adalah calon penumpang KA dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, menggunakan masker pribadi dan mengenakan pelindung wajah (face shield) yang disediakan oleh KAI, mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan di dalam rangkaian KA.
“Kami juga menghimbau pengguna jasa KA untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, selalu rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun atau cairan antiseptik,” imbuhnya.
Menghadapi 2 Hari Libur Nasional tersebut, di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon terdapat 45 perjalanan KA setiap harinya yang melintas, yang terdiri dari 32 KA yang berhenti dan berangkat dari Stasiun Cirebon, serta 13 KA yang berhenti dan berangkat