Pelita News | Kabupaten Cirebon.– Sebuah kasus skandal korupsi besar menggegerkan Kabupaten Cirebon. Kepala Desa (Kuwu) Ciwaringin, yang berinisial WG, kini mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti menggelapkan dana desa 2023 hingga mencapai Rp500 juta! Wang yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan warga Ciwaringin justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Kejaksaan Negeri Cirebon mengungkapkan bahwa WG, yang menjabat sejak 2021, telah memanipulasi anggaran desa hingga merugikan negara sebesar Rp500.012.233 dari total dana yang dikelola sekitar Rp2 miliar lebih. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan fiktif dan penggelembungan anggaran (markup), dengan sejumlah laporan keuangan palsu.
“Ini bukan hanya soal uang, tapi soal kepercayaan masyarakat yang dihianati. Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, saat konferensi pers pada Selasa malam (5/11/2024).
Kasus ini terungkap setelah dilakukan audit keuangan yang mengungkap bahwa WG menarik dana tersebut langsung untuk kepentingan pribadi. Tak hanya itu, laporan anggaran yang diserahkan juga diketahui palsu dan penuh dengan pemalsuan data. Kini, pihak kejaksaan tengah mendalami lebih jauh apakah ada pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik kotor ini.
Sementara itu, WG yang kini mengenakan rompi oranye khas tahanan terancam hukuman berat. Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat desa. Jangan pernah sekali-kali menyalahgunakan dana rakyat,” tegas Yudhi.
Seiring dengan perkembangan penyelidikan, publik menanti kabar lebih lanjut apakah ada pejabat lain yang turut terlibat dalam aksi korupsi yang merugikan rakyat ini.@Bams















