Kabupaten Cirebon,PN
Adanya Pemberitaan yang mengarah ke Pegawai Lapas Gintung berinisial IE, dengan berbagai dugaan yang diberitakan oleh beberapa media online, membuat Farid Yasin,SH dan Agus Arafat,SH selaku kuasa hukum dari IE, angkat bicara, dan bukan hanya pelaporan yang dilakukan oleh kuasa hukum IE, akan tetapi dugaan kecewa karena tak jadi menikah, serta terblokirnya rekening Bank atas nama SN yang merupakan pihak terlapor dan sekaligus merupakan mantan kekasih IE saat itu, dikupas habis oleh Farid Yasin,SH.
Terkait terblokirnya rekening Bank atas nama SN, dan AG, Farid Yasin,SH bersama Agus Arafat,SH Kuasa Hukum IE menjelaskan, bermula dari usaha jual baju secara online, yang dilakukan kliennya saat itu, IE Klien dari Farid Yasin,SH mendapatkan pesanan dari pembeli saat itu dengan nilai uang pembelian sebesar Rp.7 juta yang dibayar secara transfer oleh pihak pemesan.
“IE mempunyai usaha saat itu dengan berjualan baju di online, saat itu IE mendapatkan pesanan dengan nilai uang sebanyak Rp. 7 juta, klien kami nggak tahu orang yang beli saat itu siapa dan uangnya darimana asaalnya, masa klien kami sebagai penjual menanyakan dulu asal uang tersebut, kan nggak mungkin,”jelasnya.
Lebih lanjut Farid Yasin,SH sampaikan, setelah itu kliennya mendapatkan konfirmasi dari pihak Bank bahwa rekening kliennya saat menerima transfer dari pengorder barang dagangan kliennya saat itu, yang diduga terdapat miss komunikasi antara nasabah yang mentransferkan uangnya untuk pembayaran dagangan kliennya, sehingga pihak perbankan saat itu
memblokir rekening kliennya, beserta rekening yang mendapatkan aliran dana dari kliennya saat itu, akan tetapi ketika sudah ada klarifikasi kepada pihak Bank, rekening yang bersangkutan bisa langsung kembali normal.
“IE mendapat telepon dari Bank, kalau ada kesalah pahaman karena adanya laporan dari nasabah (pembeli.red),
namun IE datangi Bank tersebut dan mengklarifikasikan apa yang telah terjadi, dan kemudian sudah tidak ada masalah, artinya pemblokiran oleh Bank saat itu sudah terbuka kembali,”paparnya.
Dia sampaikan, bahwa benar saat itu Kliennya mentransferkan sejumlah uang kepada SN, menurutnya SN saat itu diduga meminta uang kepada kliennya, akan tetapi karena uang tersebut bersumber dari hasil penjualan baju saat itu, oleh pihak Bank semua uang yang masuk ke rekening yang bersumber dari uang tersebut terblokir.
“semua rekening termasuk klien saya dan SN terblokir saat itu, karena saat itu pihak bank ada kesalah pahaman, namun sudah terbuka kembali, setelah diklarifikasi dan membuat surat pernyataan, karena uang yang didapat oleh klien saya itu memang uang hasil usaha,”ujarnya.
Mengenai adanya judul pemberitaan Cinta Ditolak, Hukum Bertindak yang mengarah ke kliennya Farid Yasin,SH dan Agus Arafat,SH paparkan, isi dari pemberitaan yang berjudul tersebut dinilainya jauh dari apa yang sedang terjadi oleh kliennya, Dia katakannya kliennya beralih tugas dari Ciamis menuju Cirebon memiliki alasan tersendiri, sehingga tidak ada kaitannya dengan pemberitaan tersebut.
“terkait cinta ditolak, hukum bertindak sangat bertolakan dengan kejadian yang sebenarnya, bahwa yang memutuskan hubungan tersebut yakni kliennya, dengan alasan ini sangat jauh dari fakta “bertolak belakang” bahwa yang memutuskan hubungan itu klien saya, dan klien saya dari Lapas Ciamis pindah ke Cirebon karena ingin menjauh dari perempuan ini, karena klien saya sadar bahwa diduga perempuan tersebut tidak benar dalam masalah keuangan,”ungkapnya.
Secara tegas Farid Yasin,SH ucapkan, bahwa dirinya di akhir tahun 2021 telah melaporkan SN kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Polresta Cirebon, dengan mengenakan tuduhan kepada SN pasal 369 KUHP ayat 1. Kita sudah buka LP di Polresta Cirebon di bulan Desemeber 2021 dengan tuduhan pasal 369 KUHP Ayat 1,”tegasnya.
Farid Yasin,SH menyayangkan adanya pihak dari kontrol sosial datang ke tempat kerja kliennya sehingga menurutnya, kliennya merasa tidak nyaman ditempat kerjanya dengan adanya hal tersebut, pasalnya dugaan permasalahan yang sedang terjadi, menurut Farid Yasin,SH merupakan dugaan permasalahan pribadi, sehingga tidak layak ketika atasnya mengetahui.
“dengan adanya pemberitaan terkait klien saya tentu merasa sangat merugikan, dengan adanya seseorang yang mengaku dari media datang ken institusi tempat kerja klien saya, karena itu sangat membuat tidak nyaman suasana di kantor, dan atasan pun menegur atau mengkonfirmasi ke klien saya, karena ini kan masalah pribadi, tidak ada kaitannya dan hubungannya dengan institusi klien saya,”ungkapnya.
Farid Yasin,SH dan Agus Arafat,SH sangat menyayangkan dengan adanya pemberitaan dibeberapa media online yang memberitakan kliennya, dan Dia berharap dengan adanya pemberitaan yang disampaikannya saat ini publik bisa lebih cerdas menilai sejauh mana kebenaran dari publikasi tersebut.
“selaku kuasa hukum, saya yakin masyarakat Indonesia siapa pun yang membaca terkait pemberitaan online yang diduga belum jelas kepastiannya, dan benar atau tidak perlu di crosscheck kembali kepada sumbernya atau ke yang bersangkutan, apakah pemberitaan itu benar atau tidak,”harapnya.
Farid Yasin,SH bersama Agus Arafat,SH juga mempertanyakan adanya aliran uang yang ditransferkan SN kepada AG saat itu, Farid Yasin,SH dan Agus Arafat kembali mempertanyakan terkait hubungan antara AG dan SN saat itu ketika terdapat kejadian pemblokiran rekening, baik rekening Bank milik kliennya, SN dan AG oleh pihak perbankan.
“ada hubungan apa saat itu AG dengan SN, diduga SN dan AG menikah di Desember 2021, sedangkan kejadian disekitar tahun 2020.(***)















