Cirebon Timur, PN
Sucipto warga Desa Losari Kidul, Kecamatan Losari yang selama 4 Tahun bekerja sebagai Security di PT Cinta Damai Putra Bahagia yang beralamat di Jalan Kalijaga No. 117 Kota Cirebon tidak pernah mendapatkan hak gaji dan hak pesangon. Sucipto sendiri bekerja sejak Tahun 2016 hingga Tahun 2022, atas nasib yang di alaminya tersebut kini kasusnya tengah mendapat perhatian khusus dari Aan Setyawan, Msi yang taklain merupakan Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi PDIP.
Seperti yang disampaikan Aan Setyawan, Msi, jika dirinya bersama Sucipto telah mendatangi langsung kantor PT Cinta Damai Putra Bahagia di Bulan November 2022 lalu dan bertemu dengan Rio selaku HRD PT Cinta Damai Putra Bahagia. Dirinya menuntut hak gaji dan pesangon Sucipto yang selama bertahun-tahun telah bekerja sebagai Security atau keamanan. “Ini Pelanggaran Undang – Undang Ketenagakerjaan, Anggota DPRD dari Fraksi PDIP Kabupaten Cirebon tidak segan menuntut dan akan mempolisikan jika PT Cinta Damai Putra Bahagia tidak segera memberikan hak gaji dan pesangon Sucipto warga Desa Losari Kidul, Kecamatan Losari,“ tegasnya.
Lanjut dikatakan Aan Setyawan, berdasarkan fakta yang ada pihaknya juga mengetahui jika PT Cinta Damai Putra Bahagia telah menahan ijazah SMP milik Sucipto, untuk itu pihaknya akan menuntut dan akan melaporkan kasus tersebut yang telah jelas melanggar Undang – Undang Ketenagakerjaan. Setiap karyawan berhak mendapatkan gaji dan pesangon, terlebih Sucipto sudah mengabdi di perusahaan tersebut sejak Tahun 2016 hingga Tahun 2022. “Terlebih Sucipto ini merupakan kader PDIP Kabupaten Cirebon, sehingga sesama kader PDIP Kabupaten Cirebon akan memberikan bantuan hukum sampai hak – haknya seperti gaji dan pesangon terpenuhi,“ ujarnya. (Ded/Ries)















