Pelita News I Indramayu – Dua pelaku begal sadis berhasil dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu. Selain kedua begal ini, seorang penadah hasil curian pelaku pun berhasil diringkus. Pelaku begal ini tak segan melukai korbannya dengan golok jika melawan yang selalu dibawanya setiap beraksi.
Ketiga pelaku ditangkap pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 04.30 WIB di tempat persembunyiannya di daerah Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu. Saat ditangkap, mereka berusaha melarikan diri dan karena membahayakan keselamatan petugas sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua begal itu.
Kedua begal dan penadah berasal dari kecamatan yang sama yakni Kecamatan Krangkeng, S alias Nano (20 tahun), warga Desa Srengseng dan Y alias Gegog (24 tahun), warga Desa Kedungwungu. Dan YA alias Acim (30 tahun), warga Desa Dukuhjati, sebagai penadah merupakan residivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan pada tahun 2018.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku digelandang ke Polres setempat untuk memberikan keterangan atas perbuatannya.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Hillal Adi Imawan mengatakan, selain pelaku, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap 3 orang yang masuk DPO yang ikut bersama beraksi bersama pelaku.
“Ketiga pelaku yang DPO ini sebelumnya telah kami datangi dan lakukan pencarian di tempat persembunyiannya namun melarikan diri. Kami memberikan waktu 3 x 24 jam untuk menyerahkan diri ke Polsek ataupun ke Polres, karena kami akan terus mencari kalian sampai kapanpun dan dimanapun serta kami tidak akan segan segan memberikan tindakan tegas kepada kalian,” tegas Hillal Adi Imawan, kemarin.
Masih dikatakan Hillal, begal yang diringkus pihaknya ini telah melakukan aksinya di 10 TKP. 7 di wilayah hukum Polres Indramayu dan 3 wilayah Kabupaten Cirebon. “Pelaku ini sering membawa sajam tajam jenis golok setiap kali beraksi, bahkan tidak segan melukai korban jika melawan,” ucapnya.
Modus operandinya, pelaku menggunakan motor berboncengan, hunting untuk mencari sasaran dan membuntuti korban sampai di tempat yang sepi. Kemudian pelaku memepet motor korban dan berupaya mengambil kuncinya dan pelaku yang dibonceng mengeluarkan senjata tajam golok untuk menakuti. Bahkan tak jarang pelaku menendang motor korban dan akhirnya membawa kabur motor korban.
“Barang bukti yang kami amankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. Satu bilah senjata tajam jenis golok dan tiga unit Handphone milik pelaku yang digunakan untuk berkomunikasi. Atas perbuatannya ini dua pelaku terjerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan jahat atau tadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, ” tegasnya. @safaro















