Pelita News, Indramayu – DPRD Kabupaten Indramayu menyampaikan Laporan Rencana Kerja Masa Persidangan Tahun 2024. Penyampaian tersebut disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu di ruang utama DPRD setempat, Jumat (29/9/2023).
Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Indramayu, Nina Agustina diwakili Staf Ahli Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Ahmad Budiarto, unsur Forkopimda, perwakilan SKPD dan undangan lainnya.
Wakil Ketua DPRD Indramayu, Amroni dalam penyampainnya mengatakan pelaksanaan rencana kerja DPRD masa persidangan 2024 dimulai dari bulan Januari sampai dengan Desember 2024, dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPRD dan kegiatan fraksi-fraksi yang dijadwalkan melalui tahapan masa persidangan.
Masa Persidangan I mulai tanggal 1 Januari sampai 30 April 2024, Masa Persidangan II, mulai tanggal 1 Mei sampai 31 Agustus 2024 dan Masa Persidangan III mulai tanggal 1 September sampai 31 Desember 2024.
Dikatakan, Rencana kerja DPRD untuk Masa Persidangan Tahun 2024 disusun dengan menitikberatkan pada upaya untuk meningkatkan kinerja DPRD pada Masa Persidangan Tahun 2024 sebagai tolak ukur bagi DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mencapai target dan sasaran yang telah ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan tugas dan fungsi sebagai berikut :
Membentuk peraturan daerah yang dibahas bersama dengan pemerinath daerah, mengajukan raperda atas inisiatif/prakarsa DPRD, melakukan penyusunan, pembahasan dan menyetujui APBD. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dan memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
“Untuk dapat terselenggaranya pelaksanaan rencana kerja DPRD pada Masa Persidangan Tahun 2024 harus didukung dengan anggaran yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang APBD Tahun Anggaran 2024 pada pos anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD,” kata Ketua DPC PKB Indramayu ini saat membacakan laporan dimaksud.
Amroni menyimpulkan rencana kerja DPRD Kabupaten Indramayu pada Masa Persidangan Tahun 2024 disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada termasuk peraturan tata tertib DPRD dengan memperhatikan pelaksanaan dan hasil kegiatan DPRD masa persidangan tahun sebelumnya, penyajian data, sarana dan pendapat dari tim anggaran pemerintah daerah, pimpinan DPRD, panitia khusus dan anggota DPRD.
Rencana kerja DPRD Kabupaten Indramayu pada Masa Persidangan Tahun 2024, merupakan pedoman bagi DPRD, baik alat kelengkapan DPRD, Fraksi-Fraksi dan Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenanganya pada Masa Persidangan Tahun 2024.
Rencana kerja DPRD Kabupaten Indramayu pada Masa Persidangan Tahun 2024 dilaksanakan sesuai perkembangan situasi dan kondisi serta kemampuan keuangan daerah dan laporan hasil kinerja alat kelengkapan DPRD disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna setiap akhir tahun.
“Rencana kerja DPRD Kabupaten Indramayu Masa Persidangan Tahun 2024 untuk dijadikan sebagai tolak ukur keberhasilan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD sebagai lembaga yang merupakan representasi dari kedaulatan rakyat,” tutupnya. (saprorudin)















