
Pelita News Kabupaten Cirebon
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon perketat pengawasan akan keamanan kendaraan angkutan barang khususnya kendaraan yang dijadikan sebagai kendaraan angkutan umum yang memuat banyak orang didalamnya, tak hanya itu Dishub juga lakukan pengecekan disetiap PO yang ada diwilayah Kabupaten guna meminimalisir kurangnya pengelolaan menejemen keselamatan yang berakibat fatal ketika kendaraan tersebut sedang dioperasikan.
Hilman Firmansyah, ST Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon Selasa menjelaskan, bahwa kecelakaan yang terjadi dijalan Ia sebut banyak faktor yang melingkupinya, sehingga bukan hanya dari human eror akan tetapi terdapat faktor lainnya juga.
“beberapa faktor kecelakaan lalulintas itu ada lima faktor diantaranya cuaca, Geometris jalan (juga merupakan salah satu faktor menyebabkan angka kecelakaan), Kendaraan, Human dan pengelolaan majemen keselamatan dari pihak perusahaan,”jelasnya.
Masih Hilman Firmansyah, ST keselamatan dalam berkendara yang tak kalah penting perlu diperhatikan yakni adanya pengawasan yang ketat terhadap pihak perusahaan PO untuk terus memantau Sistem Menejemen Keselamatan (SMK) yang telah diberikan pihak perusahaan terhadap kendaraan yang hendak dijadikan sarana untuk menuju kesuatu tempat tujuan.
“harus sinergi dan terarah sehingga kita bisa meminimalisir faktor penyebab kecelakaan,”sebutnya.
Ia juga tekankan kepada semua pihak, bahwa adanya kecelakaan lalulintas terutama kendaraan angkutan bukan merupakan hal yang biasa terjadi, karena penyebab kecelakaan lalulintas harus diperhatikan dengan serius sehingga meminimalisir tingkat kecelakaan dijalan.
“kita tidak bisa menganggap suatu kecelakaan itu suatu hal yang biasa,”tegasnya.
Walaupun terdapat regulasi yang telah mengatur adanya uji KIR kendaraan disetiap enam bulannya, dan kendaraan tersebut telah lulus uji KIR namun tidak menutup kemungkin adanya oknum yang mengganti kembali faktor yang tidak meloloskan pada keadaan semula terhadap kendaraan yang telah di uji KIR.
“hal itu tetap harus mendapatkan pengawasan serius sehingga tidak terjadi hal misalnya kendaraan yang sudah diuji dan lulus, kemudian seperti ban lama maupun lainnya kembali digunakan karena dinilai oleh oknum masih layak, padahal bareng tersebut ketika diuji kir sudah tidak layak,”paparnya
Dirinya merasa bersyukur ketika adanya amanah yang diberikan pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Dishub Kabupaten Cirebon untuk memberikan rekomendasi kepada setiap kendaraan yang hendak melakukan tumpangan orang agar bisa di dilakukan uji kelayakan dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon.
“terimakasih kepada Pak PJ yang telah merekomendasi kepada kami, untuk setiap kendaraan yang hendak melakukan tumpangan untuk studi tour harus mendapatkan rekomendasi dari kami (Dishub.red),”kata Hilman Firmansyah, ST.
Adanya tragedi kecelakaan lalulintas yang belum lama ini terjadi diwilayah Ciater Subang pihak mendapatkan suatu pembelajaran yang sangat berharga karena dari sumber informasi yang dihimpunnya kendaraan yang ditumpangi dan mengalami kecelakaan merupakan kendaraan yang sudah di upgrade, sehingga adanya dugaan banyak spesifikasi kendaraan yang tidak sesuai karena hasil dari upgrade itu sendiri.
“jadi kesalahan itu jangan dibebankan pada kendaraannya, supirnya, tapikan semua banyak faktor, salah satunya pada kendaraan yang dibeli, semua kendaraan dalam posisi baru, karena ada Upgrade dan ini
juga yang menjadi temuan kita yang nantinya kami akan lakukan pembahasan,”ujarnya.
Hilman Firmansyah, ST juga menekankan kepada semua pihak terutama pada pihak satuan pendidikan yang hendak melakukan studi tour untuk terus mengecek dan memastikan sistem menejemen keselamatan serta kesiapan pada kendaraan yang akan ditumpanginya.
“kita ada sistem dalam mengecek Kir kepada para pihak yang sudah ber MoU dengan para travel atau EO untuk memastikan kesiapannya salah satunya kesiapan kendaraan yang hendak ditumpangi,”ungkapnya.
Ia juga menekankan kepada setiap pengemudi dalam berkendara untuk bisa menepikan kendaraannya ditempat peristirahatan minimal per empat jam, hal itu dilakukan agar pengemudi kendaraan bisa melepaskan lelah dan kejenuhan saat berkendara.
“dalam berkendara wajib pengendaraan melakukan istirahat minimal dalam waktu empat jam, karena dalam perjalanan dipastikan supir ada kejenuhan dan kelelahan,”pungkasnya.(Sur)















