Indramayu, PN
Dimulainya pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas terhitung Tahun Pelajaran 2021/2022 mendapat sambutan positip para orang tua siswa, seiring dikelurkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang PPKM level 4, level 3 dan level 2 Covid-19 wilayah Jawa – Bali dan ditindaklanjuti melalui surat edaran Bupati Indramayu Nomor : 443/1740/Org Tentang PPKM level 3 Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
Dikeluarkannya regulasi dimaksud selain mendorong satuan pendidikan di kalangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indramayu untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tidak mengesampingkan unsur protokol kesehatan (prokes) juga memupus kejenuhan para siswa terhadap pelaksanaan pembelajaran dengan metode dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring) di masa pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 lalu.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, H. Caridin melalui Kabid Pembinaan SMP, H. Supardo mengatakan, pelaksanaan PTM terbatas diatur dalam surat edaran Bupati Indramayu yang sudah dikeluarkan seiring kondisi PPKM darurat di wilayah Kabupaten Indramayu masuk kategori level 3.
Menerutnya, menghadapi PTM terbatas Disdik mengeluarkan surat edaran Nomor 420/2081-Sekret perihal Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada PPKM Level 3 dan ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan PAUD, TK, SD, SMP serta PNF. Dalam SE Plt Kadisdik itu harus dipenuhi syarat-syarat PTM seperti vaksinasi bagi siswa, protocol kesehatan secara ketat, PTM terbatas dengan kuota 50 persen dan pembelajarannya hanya 3 jam per hari.
Dengan penerapan itu kata dia, mungkin saja siswa dalam pembelajaran hanya 3 hari dalam seminggu. Artinya dalam seminggu itu proses pembelajarannya selama dua sampai tiga kali pertemuan.
“Untuk melaksanakan aturan yang tertuang dalam Inmendagri maupun surat edaran Bupati Indramayu, satuan pendidikan harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan,” kata dia dikantornya, Senin (23/08).
Adapun iImplementasi PTM yang harus dipenuhi bagi satuan pendidikan kata Supardo yakni harus memperhatikan delapan ketentuan seperti sekolah sudah melakukan koordinasi dengan Satgas Covid 19 di kecamatan masing-masing, sekolah melakukan pengecekan ulang daftar periksa yang telah telah diverifikasi oleh puskesmas setempat, PTM terbatas dilaksanakan maksimal 50 persen peserta didik dalam setiap kelas (khusus PAUD maksimal 5 peserta didik perkelas, pembelajaran dilaksanakan setiap hari maksimal tiga jam pelajaran. Kemudian dalam pelaksanaan PTM terbatas agar melaksanakan disiplin prokes secara ketat, orangtua memberikan izin bagi putra/putrinya untuk mengikuti kegiatan PTM terbatas, siswa yang sakit agar tidak mengikuti kegiatan PTM terbatas dan jika ada siswa yang sakit ketika PTM pihak sekolah agar segera berkoordinasi dengan orangtua dan puskesmas setempat.
Ia pun mengimbau agar satuan pendidikan menjaga prokes secara ketat dan siswa yang belum divaksin segera berkoordinasi dengan Dinkes, Puskesmas, Kodim, Polri dan Kejaksaan untuk bisa membantu adanya gebyar vaksianasi umur 12-18 tahun untuk menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity.
Sementara itu Kepala SMPN 3 Sindang, Tariwan menyambut baik dibukanya kembali PTM meski masih terbatas. PTM kata dia merupakan oase ditengah kejenuhan pembelajaran daring maupun luring yang dijalani para siswa selama pandemic Covid-19.
Untuk memuluskan rencana PTM terbatas sambungnya, pihaknya telah melakukan sosialisasi vaksinasi terhadap orang tua/wali siswa. Vaksinasi bagi para siswa sejumlah 613 anak untuk meningkatkan kekebalan tubuhnya agar tercipta kekebalan kelompok atau herd immunity akan dilakukan minggu depan selama dua hari.
“Rencana vaksinasi berdasarkan hasil koordinasi dengan Puskesmas Babadan akan dilaksanakan minggu depan. Vaksinasi sesuai rencana akan dilaksanakan selama dua hari,” katanya ketika dihubungi melalui sambungan aplikasi whatsappnya, Selasa (24/08). (saprorudin)














