Harian Pelita Kabupaten Cirebon
Para kepala desa se Indonesia termasuk para kuwu se Kabupaten Cirebon melaksanakan aksi damai di depan gedung DPR RI untuk menuntut perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Salah seorang Pemerhati Kemasyarakatan Dan Desa Di Kabupaten Cirebon Suyitno Syam mengapresiasi tuntutan para kepala desa se Indonesia termasuk tuntutan kuwu se Kabupaten Cirebon.
Saya sangat mengapresiasi aspirasi para kepala desa atau kuwu yang menghendaki perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun ” dasar pertimbangannya, proses pemilihan kepala desa atau kuwu dalam banyak kasus menimbulkan ketegangan bahkan fragmentasi sosial yang dalam beberapa kasus memuncak secara eksesif ” kata Suyitno Syam dalam wawancaranya dengan Journalist Harian Pelita News, selasa ( 17/1/23 )
” Pilkades atau Pilwu dengan masa jabatan 6 tahun kerap menimbulkan pembelahan sosial yang berlangsung cukup lama, hal ini, memudahkan pembelahan sosial yang belum kunjung pulih karena waktu jabatan yang saya nilai singkat ” tegasnya.
” Saya mendukung aspirasi kepala desa atau kuwu untuk direvisi dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun agar jarak kontestasi pilkades lebih lama, agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena pilkades atau pilwu ” ungkap Suyitno Syam.
Menurutnya pelaksanaan pilkades atau pilwu dilakukan secara serentak menimbulkan beban penganggaran yang cukup besar ” dengan mengubah masa jabatan kepala desa atau kuwu dari 6 tahun menjadi 9 tahun akan semakin meringankan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi anggaran untuk pemilihan kepala desa atau kuwu ” terangnya.
” Dukungan saya atas perubahan masa jabatan kepala desa atau kuwu dari 6 tahun menjadi 9 tahun memberikan kesempatan kepada kepala desa atau kuwu terpilih untuk merealisasikan janji kampanyenya dengan kecukupan waktu, tanpa terganggu segera memikirkan kembali untuk mengikuti kontestasi berikutnya di pilkades atau di pilwu karena singkatnya masa jabatan sehingga kepala desa atau kuwu terpilih bisa lebih fokus bekerja merealisasikan janji janji kampanyenya ” tandas Suyitno Syam.
Saya berharap perubahan masa jabatan kepala desa yang lebih lama dari 6 tahun menjadi 9 tahun, diperlukan kontrol lebih efektif, tidak saja dari kelengkapan struktural termasuk melalui BPD sebagai mitra kerja kepala desa atau kuwu pungkasnya. ( Nurzaman )