Pelita News | Kota Cirebon, – Keberhasilan gemilang! Dalam waktu satu bulan terakhir, Satres Narkoba Polres Cirebon telah menggulung 15 kasus penyalahgunaan narkoba, mengirimkan guncangan besar ke dunia kriminal setempat.
Dalam konferensi pers yang diadakan di halaman Mapolres pada Jumat, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto bersama Waka Polres, Kompol Rizky Adi Saputro, mengumumkan prestasi luar biasa ini.
“Operasi intensif kami berhasil mengekspos jaringan kejahatan ini, mengamankan 16 tersangka utama yang telah menjalankan bisnis gelap ini selama berbulan-bulan,” ujar Rizky, didampingi Kasat Narkoba AKP Maruf Murdiyanto.
Para tersangka yang berbagai usia ini, dari 20 hingga 42 tahun, ditangkap di delapan lokasi berbeda di Kota dan Kabupaten Cirebon. Mereka telah menjalankan bisnis gelap ini dengan modus operandi modern seperti sistem dan tempel serta cash on delivery (COD).
Dari serbuan ini, polisi berhasil menyita barang bukti bernilai tinggi, termasuk 65 gram sabu, 23 gram tembakau sintesis, dan lebih dari 5.000 butir obat-obatan keras, bersama dengan 10 unit smartphone dan peralatan timbangan digital.
“Keberhasilan ini bukan hanya dalam menghentikan peredaran narkoba, tetapi juga menyelamatkan masyarakat dari ancaman ketergantungan dan bahaya yang mengintai,” tambahnya.
Para tersangka akan dihadapkan pada hukum yang tegas dengan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, menjadikan keberhasilan ini sebagai peringatan bagi para pelaku kejahatan sejenis.@Wandi