Kabupaten Cirebon , PN
Para pedagang yang tergabung dalam komunitas Pedagang Losari (KPL) , Kabupaten Cirebon , merasa kesal apa yang dilakukan oleh pihak PT Dwikarya Primajaya, seolah – olah memaksakan kehendak , semua pedagang harus mendaftar dan untuk mengambil baik los maupun kios.
Camat Losari H Muklas , Sos , Msi , saat di konfirmasi terkait perizinan yang di katongi dari pihak PT Dwikaya Primajaya, mengatakan selama ini adanya Izin masih ada kekurang hanya saja sebagian izin tersebut sudah ada ,” salah satunya adalah Izin Mendirikan Banguan (IMB ) hingga saat ini masih dalam proses, entah kapan bisa di keluarkan dari pihak Pemerintah Daerah ( Pemda ) , itu belum pasti ,” jelasnya , saat di konfirmasi di ruang kerjanya , Jum’at , (5/3).
Masih kata camat , kami sebagai camat adanya pembongkaran tidak tahu menahu , hanya saat ini pedagang pindah di Tempat Penampungan Sementara (TPS ) , karena pasarnya yang lama ditempati dianggap rusak , “ hal ini dapat mengganggu barang kali ada kejadian yang tidak diinginkan ,” jelasanya, camat lebih lanjut.
Adanya pembongkaran pasar lama , hingga para pedagang harus menempati di area terminal , saat ini pihak PT Dwikarya Primajaya , sudah dilakukan, kami dari pihak camat hanya bersifat mempasilitasi , dan adannya berita dari Harian Pelita News tertanggal 1 Maret 2021, sudah kordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Cirebon.
Pedagang yang tergabung dalam Komunitas Pedagang Losari ( KPL ) ,Nuroji , sebetulnya kami sudah melakukan audensi tertanggal 17/2,melalui Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon ,akan tetapi tindak lanjut dari hasil audensi hingga sekaranag belum jelas .
“ Sejak adanya pertemuan yang dimediasi Komisi II DPRD Kabupaten cirebon , hingga sekarang masih, menunggu dan menunggu yang belum ada titik temu tersebut dan yang pada akhirnya informasi yang di dapat pertanggal 1/3 akan dilakukan penutupan pasar dengan menggunakan portal yang telah terpasang ,” jelasanya ,
Masih kata Nuroji , saat ini untuk dilakukan revitalisasi belum tepat , melihat kondisi yang dihadapkan pada masa pandemi Corona – 19 dan para pedagang dalam ekomomi yang sangat dan sangat sulit yang dirasakan para para pedagang .
Adanya DP 10 persen sebagai ploting Tempat ,ini sangat memberatkan dan setelah kios, Los selesai bangun 20 persen lagi harus membayar cicilan selama 4 bulan harus melunasi , belum lagi adanya anggsuran yang pada Bank yang di tunjuk oleh PT Dwikarya Primajaya.
Untuk pasar modern dari pihak pengembang dengan menawarkan harga yang sangat tinggi , pada para pedagang salah satunya harga ruko yang di patok pengembang untuk Ruko dengan kuran 4 x11 dihargai senilai Rp1,496.000.000 , dan los – los dengan kuran 2×2 senilai Rp 41 juta.
“ Ia menilai wajar saja dimungkinkan adanya pikiran yang jelek dari para pedagang dan terkesan adanya pemaksaan kehendak dan ada dugaan rekayasa ,” jelasnya, lagi .
Sebetulnya kami tidak butuh gedung yang mewah , dan yang dibutuhkan adalah menagemen yang baik , sehingga aktifitas, pedagang dapat bertahan , sebagai penunjang ekonomi , apa lagi Dilosari ini mulai jam 09.00 WIB sudah dirasakan sepi .
Adanya Rapat di Balai Desa Losari Kidul, para pedagang seolah – olah dipaksakan harus menandatangani untuk pesan los atau kios, dan kalau tidak menempati yang telah di sediakan oleh PT Dwikarya Primajaya tidak boleh berjualan penuturan warga yang mengikuti rapat,” hal ini memicu para pedagang melakukan protes keras,” jelas Prayit , pedagang yang berasal dari Desa Losari Kidul .
Pedagang yang berinisaal Wnh penjual Telor , yang merupakan warga Desa Losari Kidul , mengeluhkan adanya ketentuan dari pihak PT Dwikarya Primajaya, ketentuan yang berawal untuk pembelian Los ukuran 2 x 2 harga awal Rp 41 juta ,akan tetapi sekarang Rp 49 juta.
“ saya hanya penjual lemprakan ( menggelar barang daganganya dilantai – Red) adanya keharusan dalam satu hari harus menyetor Rp 60 ribu , saya jadi bingung , pendapatanya berapa, “ di masa pandemi Covid -19 , ini biaya hidup juga ada pemberian bantuan dari pemerintah sekarang harus menyetor ke PT Dwikarya Primajaya , bingung jadinya ,” keluh kesahnya.
Hal juga dirasakan Warga Barisan yang berinisial Mm , berjualan bawang eceran ( brondol ) harus membayar jika menempati area yang di sediakan , perhari Rp 60 ribu ke pihak PT Dwikarya Primajaya.
” saat ini menempati di jalan sebelah barat Terminal yang merupakan tanah Desa Losari Kidul , selalu di gedor – gedor terus, di suruh menempati tempat yang telah disediakan pihak PT Dwikarya Primajaya , Apalagi katanya , Senin tanggal ( 8/2/2021 ) akan ada Satpol yang datang ,” gerutunya.
Ditempat terpisah Arif, selaku panitia mengatakan , di Blok Karangsari atau depan ( SMA PGRI ) , ini bukan wilayah masuk dalam perjanjian antara pihak Pemerintah Desa ( Pemdes ) dengan PT Dwikarya Primajaya, “ ini jalan umum siapa saja boleh menempati ,” ucapanya . ( Ibnu Jibril ).















