Cirebon | Pelita News – Pemerintah Kabupaten Cirebon menerapkan aturan tegas soal kebersihan lingkungan kerja. Bupati Cirebon Imron mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat daerah untuk menjaga kebersihan kantor sebagai bagian dari disiplin kerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 100.3.4.2/1/Dis LH tentang Wajib Menjaga Kebersihan Lingkungan Kantor, yang ditetapkan pada 5 Februari 2026. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia dalam pidato pada 2 Februari 2026.
Surat edaran ini berlaku untuk seluruh unsur pemerintahan daerah, mulai dari sekretaris daerah, asisten, kepala perangkat daerah, camat, hingga pimpinan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
> “Setiap pimpinan dan pegawai wajib menjaga kebersihan, kerapihan, dan ketertiban lingkungan kerja di masing-masing unit kerja,” demikian bunyi ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Kewajiban kebersihan tak hanya terbatas di meja kerja. Ruang lingkup yang diatur mencakup ruang pelayanan publik, ruang rapat, toilet, fasilitas umum, halaman, taman, area parkir, hingga saluran drainase di sekitar kantor pemerintahan.
Selain itu, setiap perangkat daerah diminta menunjuk penanggung jawab kebersihan serta menerapkan pengelolaan sampah dengan pemilahan dari sumbernya.
Pemkab Cirebon juga menegaskan larangan membuang sampah sembarangan di seluruh lingkungan kantor pemerintahan.
> “Dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan di lingkungan kantor dan sekitarnya,” tegas aturan tersebut.
Pelaksanaan kegiatan kebersihan dilakukan setiap hari kerja selama 30 menit, mulai pukul 07.30 hingga 08.00 WIB. Kepala perangkat daerah dan camat bertanggung jawab melakukan pengawasan langsung di masing-masing unit kerja.
Sementara itu, perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan ini.
ASN yang tidak mematuhi aturan tersebut terancam sanksi administratif, mulai dari teguran hingga hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan kebijakan ini bukan sekadar rutinitas bersih-bersih, melainkan upaya membangun budaya kerja yang bersih, sehat, dan berwibawa.
Langkah ini juga menjadi bentuk nyata dukungan Pemkab Cirebon terhadap arahan Presiden, sekaligus komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui lingkungan kerja yang tertib dan nyaman.
Dengan aturan ini, ASN Cirebon tak hanya dituntut profesional dalam bekerja, tetapi juga menjadi teladan dalam menjaga kebersihan di lingkungan pemerintahan.@Sur















