Kab. Cirebon, PN
Bertahun lamanya agen e-Warong Desa Ciawijapura merangkap sebagai pengurus Bumdes, atas hal tersebut perlu adanya sanksi ketegasan atas pelanggaran yang telah tertuang jelas dalam Pedoman Umum Program Sembako. Dimana setiap perorangan atau badan hukum diperbolehkan menjadi e-Warong yang melayani program sembako, kecuali diantaranya BUMN, BUMDES, ASN, Pegawai Himbara maupun Tenaga Pelaksana Bansos Pangan. Bahkan beberapa temuan dan sorotan berdasar pantauan PN di e-Warong Ciawijapura, dalam hal penyediaan pasokan pangan diduga melanggar Pedoman Umum dengan memaketkan bahan pangan. Dalam Pedoman Umum sendiri secara jelas bahwa e-Warong dilarang memaketkan bahan pangan, yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang ditentukan sepihak oleh e-Warong atau pihak lain sehingga KPM tidak mempunyai pilihan. Sedangkan Prinsip Pelaksanaan Program Sembako diharapkan dapat memberikan pilihan dan kendali kepada Penerima Manfa’at untuk menentukan waktu pembelian, jenis, jumlah, kualitas, harga dan tempat membeli bahan pangan. Karenanya, Pedoman Umum secara tegas mengatakan bagi e-Warong yang melanggar atau tidak mematuhi ketentuan akan dicabut izin penyaluran untuk melayani program sembako oleh Bank Penyalur.
Selain itu, temuan lainnya pada e-Warong Ciawijapura yakni tidak melibatkan kearifan lokal dalam penyelenggaraan program, dimana dalam hal pemasokan beras justru dikirim dari pihak luar tanpa mengedepankan ketentuan Pedoman Umum Program Sembako yang mengatakan hadirnya bantuan program sembako diharapkan dapat mendorong perilaku produktif masyarakat dan mengembangkan ekonomi lokal. Sehingga Pedoman Umum Program Sembako agar dapat digunakan sebagai tuntunan, arahan, atau rambu-rambu teknis oleh pelaksana program, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank penyalur, e-Warong sebagai agen penyalur bahan pangan dan pihak terkait lainnya. Pada Pedoman Umum Program Sembako pun tertuang sangat jelas jika manfaat dari Program Sembako diantaranya adalah meningkatnya pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan serta mengakomodir pula ketersediaan bahan pangan lokal.
Tikor sekaligus Sekretaris Kecamatan Susukanlebak, Waryono menegaskan, jika sesuai Pedoman Umum e-Waeong dilarang merangkap sebagai Bumdes. Untuk itu pihaknya akan segera melakukan evaluasi dan menertibkan e-Warong di lingkungan Kecamatan Susukanlebak secara umum, apakah ada yg masih merangkap atau sudah melepas kepengurusannya dari Bumdes. Dirinya juga membenarkan jika dalam Pedoman Umum terkait penyelenggaraan pasokan pangan untuk program sembako untuk lebih memprioritaskan keterlibatan kearifan lokal. ”Nanti saya evaluasi kembali agar semuanya sesuai dengan Pedoman Umum sebagai acuan dan tuntunan program,” ujarnya. (ries)