• Advertorial
    • Kontak Kami
    Minggu, Juni 15, 2025
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Bertahun Lamanya Merangkap Bumdes dan Agen e-Warong Ciawijapura, Pasokan Beras pun Langgar Pedoman Umum

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    April 17, 2021
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    Bertahun Lamanya Merangkap Bumdes dan Agen e-Warong Ciawijapura, Pasokan Beras pun Langgar Pedoman Umum
    0
    BERBAGI
    209
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kab. Cirebon, PN

    Bertahun lamanya agen e-Warong Desa Ciawijapura merangkap sebagai pengurus Bumdes, atas hal tersebut perlu adanya sanksi ketegasan atas pelanggaran yang telah tertuang jelas dalam Pedoman Umum Program Sembako. Dimana setiap perorangan atau badan hukum diperbolehkan menjadi e-Warong yang melayani program sembako, kecuali diantaranya BUMN, BUMDES, ASN, Pegawai Himbara maupun Tenaga Pelaksana Bansos Pangan. Bahkan beberapa temuan dan sorotan berdasar pantauan PN di e-Warong Ciawijapura, dalam hal penyediaan pasokan pangan diduga melanggar Pedoman Umum dengan memaketkan bahan pangan. Dalam Pedoman Umum sendiri secara jelas bahwa e-Warong dilarang memaketkan bahan pangan, yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang ditentukan sepihak oleh e-Warong atau pihak lain sehingga KPM tidak mempunyai pilihan. Sedangkan Prinsip Pelaksanaan Program Sembako diharapkan dapat memberikan pilihan dan kendali kepada Penerima Manfa’at untuk menentukan waktu pembelian, jenis, jumlah, kualitas, harga dan tempat membeli bahan pangan. Karenanya, Pedoman Umum secara tegas mengatakan bagi e-Warong yang melanggar atau tidak mematuhi ketentuan akan dicabut izin penyaluran untuk melayani program sembako oleh Bank Penyalur.

    Selain itu, temuan lainnya pada e-Warong Ciawijapura yakni tidak melibatkan kearifan lokal dalam penyelenggaraan program, dimana dalam hal pemasokan beras justru dikirim dari pihak luar tanpa mengedepankan ketentuan Pedoman Umum Program Sembako yang mengatakan hadirnya bantuan program sembako diharapkan dapat mendorong perilaku produktif masyarakat dan mengembangkan ekonomi lokal. Sehingga Pedoman Umum Program Sembako agar dapat digunakan sebagai tuntunan, arahan, atau rambu-rambu teknis oleh pelaksana program, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank penyalur, e-Warong sebagai agen penyalur bahan pangan dan pihak terkait lainnya. Pada Pedoman Umum Program Sembako pun tertuang sangat jelas jika manfaat dari Program Sembako diantaranya adalah meningkatnya pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan serta mengakomodir pula ketersediaan bahan pangan lokal.

    Tikor sekaligus Sekretaris Kecamatan Susukanlebak, Waryono menegaskan, jika sesuai Pedoman Umum e-Waeong dilarang merangkap sebagai Bumdes. Untuk itu pihaknya akan segera melakukan evaluasi dan menertibkan e-Warong di lingkungan Kecamatan Susukanlebak secara umum, apakah ada yg masih merangkap atau sudah melepas kepengurusannya dari Bumdes. Dirinya juga membenarkan jika dalam Pedoman Umum terkait penyelenggaraan pasokan pangan untuk program sembako untuk lebih memprioritaskan keterlibatan kearifan lokal. ”Nanti saya evaluasi kembali agar semuanya sesuai dengan Pedoman Umum sebagai acuan dan tuntunan program,” ujarnya. (ries)

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    PKK Laksanakan Tadarus Selama Ramadan

    Berikutnya

    PUSKESMAS DUKUPUNTANG GELAR DEKLARASI KOMITMEN BERSAMA STBM MENUJU DESA ODF

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    PUSKESMAS DUKUPUNTANG GELAR DEKLARASI KOMITMEN BERSAMA STBM MENUJU DESA ODF

    PUSKESMAS DUKUPUNTANG GELAR DEKLARASI KOMITMEN BERSAMA STBM MENUJU DESA ODF

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

    Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

    Januari 17, 2025
    138 Desa di Indramayu Bakal Gelar Pilwu Serentak

    138 Desa di Indramayu Bakal Gelar Pilwu Serentak

    Maret 5, 2025
    Di Kedalaman 4,5 Meter, Korban Tenggelam Sungai Cimanis Di Temukan Penyelam LANAL Kota Cirebon

    Di Kedalaman 4,5 Meter, Korban Tenggelam Sungai Cimanis Di Temukan Penyelam LANAL Kota Cirebon

    Mei 16, 2025
    Kuwu Desa Bobos Bantah Intimidasi Oknum Wartawan 

    Kuwu Desa Bobos Bantah Intimidasi Oknum Wartawan 

    Mei 16, 2025
    Perizinan Pemasangan Tiang dan Kabel MyRepublik Di Pasawahan Di Soal

    Perizinan Pemasangan Tiang dan Kabel MyRepublik Di Pasawahan Di Soal

    Juni 14, 2025
    Adang Juhandi : Menjadi Kawasan Industri, Hanya Menjadi Kemudorotan di Cirebon Timur

    Adang Juhandi : Menjadi Kawasan Industri, Hanya Menjadi Kemudorotan di Cirebon Timur

    Juni 14, 2025
    Ada Apa Dengan Pihak PT Long Rich Yang Tidak Mengakomodir Keringanan Penggusaha Lokal?

    Ada Apa Dengan Pihak PT Long Rich Yang Tidak Mengakomodir Keringanan Penggusaha Lokal?

    Juni 13, 2025
    Pabedilan Kulon Dikunjungi Oleh Tim Monev Kecamatan

    Pabedilan Kulon Dikunjungi Oleh Tim Monev Kecamatan

    Juni 13, 2025
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Ada Apa Dengan Pihak PT Long Rich Yang Tidak Mengakomodir Keringanan Penggusaha Lokal?

      Ada Apa Dengan Pihak PT Long Rich Yang Tidak Mengakomodir Keringanan Penggusaha Lokal?

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Adang Juhandi : Menjadi Kawasan Industri, Hanya Menjadi Kemudorotan di Cirebon Timur

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Perizinan Pemasangan Tiang dan Kabel MyRepublik Di Pasawahan Di Soal

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • 138 Desa di Indramayu Bakal Gelar Pilwu Serentak

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (10,841)
    • EKONOMI & BISNIS (247)
    • INDRAMAYU (4,624)
    • INFORMASI (444)
    • Jawa Tengah (405)
    • KABUPATEN CIREBON (5,090)
    • KESEHATAN (58)
    • KOTA CIREBON (958)
    • KUNINGAN (100)
    • MAJALENGKA (43)
    • NASIONAL (556)
    • OLAHRAGA (24)
    • PEMERINTAH DAERAH (529)
    • TEKNOLOGI (55)
    • Uncategorized (87)

    Berita Terbaru

    Perizinan Pemasangan Tiang dan Kabel MyRepublik Di Pasawahan Di Soal

    Perizinan Pemasangan Tiang dan Kabel MyRepublik Di Pasawahan Di Soal

    Juni 14, 2025
    Adang Juhandi : Menjadi Kawasan Industri, Hanya Menjadi Kemudorotan di Cirebon Timur

    Adang Juhandi : Menjadi Kawasan Industri, Hanya Menjadi Kemudorotan di Cirebon Timur

    Juni 14, 2025
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk