Pelita News | Jakarta,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini merilis tiga Surat Edaran yang mencengangkan, merombak cara pelaporan industri finansial! Ini akan merubah dunia layanan keuangan kita, Rabu (28/2/2024).
- Fintech Lending Melangkah ke Era Baru: SEOJK 1/2024 akan mulai berlaku penuh pada 1 Juli 2024, memerintahkan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (fintech lending) untuk menyampaikan data transaksi secara akurat dan real-time kepada OJK. Ini akan memastikan transparansi dan keamanan bagi para pengguna layanan.
- Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Bergerak Cepat: SEOJK 2/2024, yang mulai berlaku pada 1 Mei 2024, menetapkan BP Tapera harus melaporkan secara bulanan kepada OJK, memastikan pengelolaan dana Tapera yang efisien dan transparan.
- PPSP Menjadi Pemain Utama: Dengan mulai berlakunya SEOJK 3/2024 pada 1 April 2024, PPSP (Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan) seperti PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) diharapkan membawa inovasi baru ke pasar pembiayaan sekunder perumahan, sambil melaporkan secara teratur kepada OJK untuk menjaga akuntabilitas dan keberlanjutan.
Revolusi ini akan membantu pasar finansial tumbuh secara berkelanjutan, sambil melindungi kepentingan masyarakat. Bersiaplah untuk perubahan besar dalam industri finansial kita!. @Bams