Indramayu, PN
Untuk mempermudah masyarakat mengambil Barang Bukti (BB) tilang, tanpa perlu antri dan berkerumun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memberikan pelayanan Drive Thru.
Hal tersebut dikatakan Ichsan, selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Indramayu.
“Kelebihan dari fasilitas drive thru ini, selain untuk mempercepat pelayanan, juga masyarakat tidak perlu repot-repot antri di dalam ruangan, melihat kondisi pandemi, kita mengurangi kerumunan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Ichsan dalam rilisnya, Kamis (17/6).
Ia juga menjelaskan mekanisme layanan drive thru tilang dan mengajaknya agar masyarakat dapat menggunakan layanan tersebut.
“Caranya mudah, cukup membawa bukti setor bank dan surat tilang ke kantor Kejari Indramayu, nanti diarahkan oleh Satpam untuk menuju loket tilang drive thru. Setelah itu, pelanggar langsung mendapatkan kembali BB seperti SIM, STNK dan KIR,” jelasnya.
Diketahui, layanan drive thru ini tersedia setiap jam kerja, yaitu hari Senin – Jum’at, mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB, kemudian lanjut kembali pukul 13.00 – 16.00 WIB. (saprorudin)