IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Rabu, September 2, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Berikan Kepastian Hukum, ‎Kejari Indramayu Tetapkan Perwalian Dua Anak Yatim kepada Sang Nenek‎

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    September 2, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU, Uncategorized
    0 0
    0
    Berikan Kepastian Hukum, ‎Kejari Indramayu Tetapkan Perwalian Dua Anak Yatim kepada Sang Nenek‎
    0
    BERBAGI
    2
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    ‎Pelita News I Indramayu – ‎Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyerahkan penetapan permohonan perwalian terhadap dua anak asal Desa Cantigi Wetan, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, Rabu (2/09/2026).

    ‎

    ‎‎Kedua anak yang masing-masing berusia 13 tahun dan 5 tahun tersebut kini berada dalam pengasuhan sang nenek setelah kedua orang tua mereka meninggal dunia.

    ‎

    ‎Penetapan perwalian tersebut diberikan untuk memberikan kepastian hukum kepada sang nenek yang selama ini menjalankan tanggung jawab pengasuhan terhadap kedua anak tersebut.

    ‎

    ‎Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Niko, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Indramayu, Andhika Suksmanugraha, mengatakan pemberian bantuan hukum tersebut merupakan sala satu bentuk peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum.

    ‎

    ‎Menurut Andhika, anak yang sudah tidak berada dalam kekuasaan orang tua, baik karena orang tua meninggal dunia maupun karena kondisi tertentu yang menyebabkan orang tua tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya, membutuhkan kepastian mengenai siapa yang secara hukum bertanggung jawab terhadap dirinya.

    ‎

    ‎“Pada intinya kami selaku Jaksa Pengacara Negara diberikan kewenangan untuk membantu masyarakat. Sala satu bentuk bantuan yang kami berikan adalah memberikan kepastian hukum atau legal standing kepada anak-anak di bawah umur yang konteksnya tidak lagi berada dalam kekuasaan orang tua,” ujar Andhika.

    ‎

    ‎Ia menjelaskan, dalam praktiknya seorang anak dapat dirawat oleh anggota keluarga lain setelah orang tuanya meninggal dunia atau orang tuanya masih hidup namun tidak sanggup secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar anak, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat pihak yang merawat anak secara otomatis memiliki kedudukan hukum sebagai wali.

    ‎

    ‎Karena itu, diperlukan penetapan dari pengadilan agar pihak yang dipercaya merawat anak memiliki legal standing dan dapat secara sah bertanggung jawab terhadap pendidikan, kebutuhan sehari-hari, serta perkembangan anak hingga mencapai usia dewasa.

    ‎

    ‎“Kalau dalam kenyataannya anak dirawat oleh orang lain, secara legal standing hubungan hukumnya harus jelas. Maka kami ingin memberikan kepastian hukum bahwa orang yang dipercaya untuk merawat anak itu adalah sebagai wali yang bertanggung jawab terhadap pendidikan, perkembangan, dan segala kebutuhan anak sampai dewasa,” jelasnya.

    ‎

    ‎Andhika mengatakan, penentuan wali tetap memiliki sejumlah kriteria. Sala satunya adalah mengutamakan keluarga terdekat dari anak, seperti paman, bibi, kakek, atau nenek.

    ‎

    ‎Selain hubungan keluarga, calon wali juga harus dinilai cakap, mampu bertanggung jawab, serta memiliki komitmen untuk memenuhi kebutuhan sang anak. Calon wali juga diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan dan kesediaan untuk menjalankan tanggung jawab sebagai wali.

    ‎

    ‎“Sebisa mungkin juga harus atas persetujuan anak atau paling tidak memiliki hubungan emosional yang dekat dengan anak,” katanya.

    ‎

    ‎Dalam kasus dua anak asal Cantigi Wetan tersebut, sang nenek dinilai memenuhi kriteria karena selama ini telah merawat kedua anak dalam kehidupan sehari-hari.

     

    ‎Selain hubungan emosional yang sudah terjalin, calon wali juga menyatakan kesanggupannya untuk menjaga dan memenuhi kebutuhan pendidikan serta kebutuhan anak lainnya.

    ‎

    ‎“Karena sehari-hari sudah dengan neneknya dan secara emosional sudah dirawat oleh beliau, kemudian kami juga sudah melakukan komunikasi dengan sang nenek  sebagai calon wali dan beliau berkomitmen untuk menjaga pendidikan serta memenuhi kebutuhan anak. Maka kami menilai beliau layak diajukan sebagai wali,” ujarnya.

    ‎

    ‎Andhika menegaskan, anak yang tidak lagi berada dalam kekuasaan orang tua kandung, tidak secara otomatis memiliki wali secara hukum. Tetap diperlukan tahapan hukum berupa permohonan dan penetapan dari pengadilan.

    ‎

    ‎Dalam proses tersebut, dilakukan pembuktian untuk memastikan calon wali memang layak menjalankan tanggung jawab terhadap anak. Setelah hakim menyatakan permohonan layak dan mengabulkannya, barulah diterbitkan penetapan perwalian.

    ‎

    ‎Kejari Indramayu berharap penetapan perwalian tidak hanya memberikan kepastian administratif, tetapi juga memastikan hak-hak anak tetap terlindungi, khususnya dalam hal pendidikan, kebutuhan dasar, pengasuhan, dan perkembangan hingga anak mencapai usia dewasa. @safaro

    ‎

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Sedong Tourism Always Moncorong Festival 2026 Siap Digelar, Dorong Wisata Alam, Budaya dan Ekonomi Kreatif Desa

    Berikutnya

    Anggaran Tidak Cair, 34 Cabor Indramayu Ancam  Boikot Porprov 

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Anggaran Tidak Cair, 34 Cabor Indramayu Ancam  Boikot Porprov 

    Anggaran Tidak Cair, 34 Cabor Indramayu Ancam  Boikot Porprov 

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Agustus 16, 2026
    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Agustus 2, 2026
    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Agustus 13, 2026
    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Agustus 4, 2026
    Anggaran Tidak Cair, 34 Cabor Indramayu Ancam  Boikot Porprov 

    Anggaran Tidak Cair, 34 Cabor Indramayu Ancam  Boikot Porprov 

    September 2, 2026
    Berikan Kepastian Hukum, ‎Kejari Indramayu Tetapkan Perwalian Dua Anak Yatim kepada Sang Nenek‎

    Berikan Kepastian Hukum, ‎Kejari Indramayu Tetapkan Perwalian Dua Anak Yatim kepada Sang Nenek‎

    September 2, 2026
    Sedong Tourism Always Moncorong Festival 2026 Siap Digelar, Dorong Wisata Alam, Budaya dan Ekonomi Kreatif Desa

    Sedong Tourism Always Moncorong Festival 2026 Siap Digelar, Dorong Wisata Alam, Budaya dan Ekonomi Kreatif Desa

    September 2, 2026
    Pertagas Raih Empat Penghargaan IQSA 2026

    Pertagas Raih Empat Penghargaan IQSA 2026

    September 2, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Ajak Lestarikan, Disdikbud Indramayu Sosialisasikan Aksara Jawa

      Ajak Lestarikan, Disdikbud Indramayu Sosialisasikan Aksara Jawa

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Makna kemerdekaan, Pelayanan Publik di Kota Cirebon Lebih Mudah Diperoleh

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kumuh Tak Tertata Baik, Alun – Alun Lemahabang Kurang Perhatian Pemda

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kapolsek Losari AKP Sugiono Disambut Antusias Oleh Masyarakat Desa Mulyasari Saat Hadiri Safari Maulid Nabi Muhamad SAW

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,863)
    • EKONOMI & BISNIS (330)
    • INDRAMAYU (5,452)
    • INFORMASI (582)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,223)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,083)
    • KUNINGAN (143)
    • MAJALENGKA (74)
    • NASIONAL (645)
    • OLAHRAGA (45)
    • PEMERINTAH DAERAH (762)
    • TEKNOLOGI (98)
    • Uncategorized (815)

    Berita Terbaru

    Anggaran Tidak Cair, 34 Cabor Indramayu Ancam  Boikot Porprov 

    Anggaran Tidak Cair, 34 Cabor Indramayu Ancam  Boikot Porprov 

    September 2, 2026
    Berikan Kepastian Hukum, ‎Kejari Indramayu Tetapkan Perwalian Dua Anak Yatim kepada Sang Nenek‎

    Berikan Kepastian Hukum, ‎Kejari Indramayu Tetapkan Perwalian Dua Anak Yatim kepada Sang Nenek‎

    September 2, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk