• Advertorial
    • Kontak Kami
    Selasa, April 14, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Begini Jawaban ESDM Jabar Kepada PT Tulus Asih, Berikut Penjelasanya.

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Februari 7, 2024
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    Begini Jawaban ESDM Jabar Kepada PT Tulus Asih, Berikut Penjelasanya.
    0
    BERBAGI
    92
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News | Kabupaten Cirebon.- Pemilik lahan pertambangan atau galian C di Kelurahan Kenanga sudah melayangkan surat permohonan izin usaha pertambangan ke Pemprov Jabar melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Cabang Wilayah VII Cirebon.

    Hasilnya, diperoleh sejumlah keterangan dari ESDM Jabar Cabang Wilayah VII Cirebon. Salah satunya, memanfaatkan mineral atau batubara yang tergali untuk kepentingan sendiri sepanjang tidak untuk mendapatkan keuntungan secara komersial, tidak wajib memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan.

    Humas PT Tulus Asih, Benny Supadi menjelaskan, aktivitas pertambangan di Kelurahan Kenanga itu tidak diperjualbelikan. Tanah urug yang diambil dari lahan pribadi tersebut diperuntukan di perusahaan sendiri.

    “Sistemnya cut and file atau pemindahan aset. Bukan diperjualbelikan. Kalaupun tanah itu diangkut oleh dump truk, digunakan untuk mengurug tanah milik PT Tulus Asih Group,” kata Benny, Selasa 6 Februari 2024.

    Menurutnya, surat permohonan informasi atau keterangan izin usaha pertambangan di Kelurahan Kenangan itu ter tanggal 26 Januari 2023 ke ESDM. Surat itu berisi bahwa kegiatan pemindahan hasil tanah pengerukan merupakan untuk kepentingan sendiri atau kami tidak melakukan transaksi jual beli dengan pihak manapun, sehingga tidak mendapatkan keuntungan secara komersil dalam bentuk apapun dari dilakukannya kegiatan.

    “Kita sudah dapat surat keterangan dari ESDM, terkait aktivitas usaha pertambangan untuk kepentingan pribadi. Artinya, tidak diperjualbelikan,” terangnya.

    Atas keterangan tersebut akhirnya ESDM memberikan penjelasan, bahwa Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara disebutkan bahwa Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk menjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara.

    Kemudian, pasal 105 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara disebutkan bahwa : Badan usaha yang tidak bergerak pada Usaha Pertambangan yang akan menjual Mineral dan/atau Batubara yang tergali wajib memiliki IUP untuk Penjualan.

    Sebagaimana pula disebutkan dalam Pasal 105 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa : Badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan/atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan.

    Selanjutnya pada pasal 58 Ayat (1) Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diketahui merupakan peraturan pelaksanaan

    dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara disebutkan bahwa : Badan Usaha yang tidak bergerak pada Usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memilki IUP Opsrasi Produksi untuk penjualan.

    Pasal 58 Ayat (3) Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Parisiman, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minaral Dan Batubara disebutkan bahwa : Badan usaha sebagaimana dimarsud.

    “Nah, pada ayat (1) yang memanfaatkan mineral atau batubara yang tergali untuk kepentingan sendiri sepanjang tidak untuk mendapatkan keuntungan secara komersial, tidak wajib memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan,” terangnya .

    Dengan demikian, kata Pade begitu sapaan akrab Benny, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan, atas kegiatan yang dilakukan tidak terdapat kewajiban untuk memiliki Perizinan Berusaha di sektor pertambangan mineral dan batubara khususnya Izin Usaha Pertambangan (IUP).

    Operasi produksi untuk penjualan sebagaimana nomenklaturnya diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Penjualan sesuai UndangUndang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

    “Namun demikian, perlu memperhatikan regulasi di daerah yang mengatur berkaitan dengan kegiatan yang lakukan khususnya yang mengatur berkenaan dengan aktivitas pemindahan material tanah dimaksud,” pungkasnya.

    “Dan kita sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah seperti dishub, satpol PP, tipiter,” pungkasnya.  @Bams

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Serius Tangani Stunting, Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon Gelar Gerakan Pangan Murah.

    Berikutnya

    SMKN 1 Jamblang Satu-satunya Di Jawa Barat Sebagai Sekolah Binaan PT. Nissan Motor Distributor Indonesia

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    SMKN 1 Jamblang Satu-satunya Di Jawa Barat Sebagai Sekolah Binaan PT. Nissan Motor Distributor Indonesia

    SMKN 1 Jamblang Satu-satunya Di Jawa Barat Sebagai Sekolah Binaan PT. Nissan Motor Distributor Indonesia

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

    Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

    Maret 1, 2026
    HMI Komisariat Se-UGJ Raya Bersikap atas Dugaan Mangkraknya Pembangunan Jalan di Kabupaten Cirebon dan Soroti Buruknya Tata Kelola dan Ancaman Keselamatan Publik

    HMI Komisariat Se-UGJ Raya Bersikap atas Dugaan Mangkraknya Pembangunan Jalan di Kabupaten Cirebon dan Soroti Buruknya Tata Kelola dan Ancaman Keselamatan Publik

    April 1, 2026
    DKM Masjid Al-Karomat Singaraja Kembali Gelar Santunan THR untuk Ratusan Anak Yatim dan Fakir Miskin

    DKM Masjid Al-Karomat Singaraja Kembali Gelar Santunan THR untuk Ratusan Anak Yatim dan Fakir Miskin

    Maret 17, 2026
    Hari Pertama Masuk Sekolah Pasca Libur Idul Fitri, Pelajar SMAN 1 Lemahabang Gelar Aksi Ekologi

    Hari Pertama Masuk Sekolah Pasca Libur Idul Fitri, Pelajar SMAN 1 Lemahabang Gelar Aksi Ekologi

    Maret 30, 2026
    SPPG Sedong Kidul 001 Dan Sedong Kidul 002 Pastikan Patuhi Pedoman dan Juknis BGN

    SPPG Sedong Kidul 001 Dan Sedong Kidul 002 Pastikan Patuhi Pedoman dan Juknis BGN

    April 14, 2026
    Melalui Kodim Indramayu, Agrinas Distribusikan Truk KDKMP

    Melalui Kodim Indramayu, Agrinas Distribusikan Truk KDKMP

    April 13, 2026
    Miliki Mobil Jenazah Gratis Baru, Bazma Kilang Balongan Komitmen Layani Masyarakat

    Miliki Mobil Jenazah Gratis Baru, Bazma Kilang Balongan Komitmen Layani Masyarakat

    April 13, 2026
    Harlah DKI ke- 25, Ketua: Ajak Jaga Identitas Budaya Daerah

    Harlah DKI ke- 25, Ketua: Ajak Jaga Identitas Budaya Daerah

    April 13, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Patuhi Pedoman Dan Juknis BGN, SPPG Yayasan Jiwa Raga Gizi Nusantara Cikulak Sukseskan Program MBG

      Patuhi Pedoman Dan Juknis BGN, SPPG Yayasan Jiwa Raga Gizi Nusantara Cikulak Sukseskan Program MBG

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kuwu Lilis Krisnawati Pimpin Kerja Bakti Bersih-Bersih Lingkungan Desa Kaligawe Wetan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Gotong Royong Renovasi Kantor Sekretariat, Pemuda Pancasila PAC Sedong Tekankan Kontribusi Positif

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Ketua DPD Kabupaten Cirebon Bersama Jajaran Hadiri Puncak HUT LSM Laskar NKRI Ke-19 Di Karawang

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Miliki Mobil Jenazah Gratis Baru, Bazma Kilang Balongan Komitmen Layani Masyarakat

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,157)
    • EKONOMI & BISNIS (303)
    • INDRAMAYU (5,177)
    • INFORMASI (543)
    • Jawa Tengah (407)
    • KABUPATEN CIREBON (5,817)
    • KESEHATAN (76)
    • KOTA CIREBON (1,028)
    • KUNINGAN (129)
    • MAJALENGKA (60)
    • NASIONAL (624)
    • OLAHRAGA (41)
    • PEMERINTAH DAERAH (692)
    • TEKNOLOGI (82)
    • Uncategorized (308)

    Berita Terbaru

    SPPG Sedong Kidul 001 Dan Sedong Kidul 002 Pastikan Patuhi Pedoman dan Juknis BGN

    SPPG Sedong Kidul 001 Dan Sedong Kidul 002 Pastikan Patuhi Pedoman dan Juknis BGN

    April 14, 2026
    Melalui Kodim Indramayu, Agrinas Distribusikan Truk KDKMP

    Melalui Kodim Indramayu, Agrinas Distribusikan Truk KDKMP

    April 13, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk