• Advertorial
    • Kontak Kami
    Kamis, Juli 17, 2025
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Begini Jawaban ESDM Jabar Kepada PT Tulus Asih, Berikut Penjelasanya.

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Februari 7, 2024
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    Begini Jawaban ESDM Jabar Kepada PT Tulus Asih, Berikut Penjelasanya.
    0
    BERBAGI
    69
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News | Kabupaten Cirebon.- Pemilik lahan pertambangan atau galian C di Kelurahan Kenanga sudah melayangkan surat permohonan izin usaha pertambangan ke Pemprov Jabar melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Cabang Wilayah VII Cirebon.

    Hasilnya, diperoleh sejumlah keterangan dari ESDM Jabar Cabang Wilayah VII Cirebon. Salah satunya, memanfaatkan mineral atau batubara yang tergali untuk kepentingan sendiri sepanjang tidak untuk mendapatkan keuntungan secara komersial, tidak wajib memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan.

    Humas PT Tulus Asih, Benny Supadi menjelaskan, aktivitas pertambangan di Kelurahan Kenanga itu tidak diperjualbelikan. Tanah urug yang diambil dari lahan pribadi tersebut diperuntukan di perusahaan sendiri.

    “Sistemnya cut and file atau pemindahan aset. Bukan diperjualbelikan. Kalaupun tanah itu diangkut oleh dump truk, digunakan untuk mengurug tanah milik PT Tulus Asih Group,” kata Benny, Selasa 6 Februari 2024.

    Menurutnya, surat permohonan informasi atau keterangan izin usaha pertambangan di Kelurahan Kenangan itu ter tanggal 26 Januari 2023 ke ESDM. Surat itu berisi bahwa kegiatan pemindahan hasil tanah pengerukan merupakan untuk kepentingan sendiri atau kami tidak melakukan transaksi jual beli dengan pihak manapun, sehingga tidak mendapatkan keuntungan secara komersil dalam bentuk apapun dari dilakukannya kegiatan.

    “Kita sudah dapat surat keterangan dari ESDM, terkait aktivitas usaha pertambangan untuk kepentingan pribadi. Artinya, tidak diperjualbelikan,” terangnya.

    Atas keterangan tersebut akhirnya ESDM memberikan penjelasan, bahwa Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara disebutkan bahwa Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk menjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara.

    Kemudian, pasal 105 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara disebutkan bahwa : Badan usaha yang tidak bergerak pada Usaha Pertambangan yang akan menjual Mineral dan/atau Batubara yang tergali wajib memiliki IUP untuk Penjualan.

    Sebagaimana pula disebutkan dalam Pasal 105 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa : Badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan/atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan.

    Selanjutnya pada pasal 58 Ayat (1) Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diketahui merupakan peraturan pelaksanaan

    dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara disebutkan bahwa : Badan Usaha yang tidak bergerak pada Usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memilki IUP Opsrasi Produksi untuk penjualan.

    Pasal 58 Ayat (3) Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Parisiman, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minaral Dan Batubara disebutkan bahwa : Badan usaha sebagaimana dimarsud.

    “Nah, pada ayat (1) yang memanfaatkan mineral atau batubara yang tergali untuk kepentingan sendiri sepanjang tidak untuk mendapatkan keuntungan secara komersial, tidak wajib memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan,” terangnya .

    Dengan demikian, kata Pade begitu sapaan akrab Benny, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan, atas kegiatan yang dilakukan tidak terdapat kewajiban untuk memiliki Perizinan Berusaha di sektor pertambangan mineral dan batubara khususnya Izin Usaha Pertambangan (IUP).

    Operasi produksi untuk penjualan sebagaimana nomenklaturnya diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Penjualan sesuai UndangUndang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

    “Namun demikian, perlu memperhatikan regulasi di daerah yang mengatur berkaitan dengan kegiatan yang lakukan khususnya yang mengatur berkenaan dengan aktivitas pemindahan material tanah dimaksud,” pungkasnya.

    “Dan kita sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah seperti dishub, satpol PP, tipiter,” pungkasnya.  @Bams

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Serius Tangani Stunting, Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon Gelar Gerakan Pangan Murah.

    Berikutnya

    SMKN 1 Jamblang Satu-satunya Di Jawa Barat Sebagai Sekolah Binaan PT. Nissan Motor Distributor Indonesia

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    SMKN 1 Jamblang Satu-satunya Di Jawa Barat Sebagai Sekolah Binaan PT. Nissan Motor Distributor Indonesia

    SMKN 1 Jamblang Satu-satunya Di Jawa Barat Sebagai Sekolah Binaan PT. Nissan Motor Distributor Indonesia

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Oknum Ekbang Desa Sindangkempeng Diduga Gelapkan Ratusan Juta Dana Ketahanan Pangan

    Oknum Ekbang Desa Sindangkempeng Diduga Gelapkan Ratusan Juta Dana Ketahanan Pangan

    Juli 11, 2025
    138 Desa di Indramayu Bakal Gelar Pilwu Serentak

    138 Desa di Indramayu Bakal Gelar Pilwu Serentak

    Maret 5, 2025
    Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

    Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

    Januari 17, 2025
    Jalin Kerjasama, DPC FKDT Kabupaten Cirebon Dengan Dinas Pendidikan Dan Kementerian Agama Kabupaten Cirebon Lakukan MoU

    Jalin Kerjasama, DPC FKDT Kabupaten Cirebon Dengan Dinas Pendidikan Dan Kementerian Agama Kabupaten Cirebon Lakukan MoU

    Juni 19, 2025
    Kadishub Cirebon Gerebek Pungli Parkir di SOR Watubelah, Ternyata Sudah Lama Beroperasi!

    Kadishub Cirebon Gerebek Pungli Parkir di SOR Watubelah, Ternyata Sudah Lama Beroperasi!

    Juli 17, 2025
    Tunda Rencana Revitalisasi Pasar Wabub Dapat Apresiasi

    Tunda Rencana Revitalisasi Pasar Wabub Dapat Apresiasi

    Juli 16, 2025
    Program TJSL “PERINTIS” Raih Penghargaan ISRA 2025

    Program TJSL “PERINTIS” Raih Penghargaan ISRA 2025

    Juli 16, 2025
    Ratusan PBP di Desa Dermayu Menerima Bantuan Pangan Dari Pemerintah, Kuwu: Ini Sangat Membantu

    Ratusan PBP di Desa Dermayu Menerima Bantuan Pangan Dari Pemerintah, Kuwu: Ini Sangat Membantu

    Juli 16, 2025
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Oknum Ekbang Desa Sindangkempeng Diduga Gelapkan Ratusan Juta Dana Ketahanan Pangan

      Oknum Ekbang Desa Sindangkempeng Diduga Gelapkan Ratusan Juta Dana Ketahanan Pangan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • 138 Desa di Indramayu Bakal Gelar Pilwu Serentak

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Skandal Rp12 Juta “Keamanan”: Karangtaruna Diduga Ubah Fungsi Jadi Alat Bisnis Ilegal

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kuwu se-Kecamatan Pabedilan Kompak Hadiri Haul Mbah Kuwu 525

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kolaborasi Kuwu Tenjomaya Bersama Wakil Bupati Cirebon Sukseskan Acara Haul Mbah Kuwu 525

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (11,015)
    • EKONOMI & BISNIS (254)
    • INDRAMAYU (4,691)
    • INFORMASI (458)
    • Jawa Tengah (405)
    • KABUPATEN CIREBON (5,194)
    • KESEHATAN (62)
    • KOTA CIREBON (960)
    • KUNINGAN (103)
    • MAJALENGKA (44)
    • NASIONAL (569)
    • OLAHRAGA (25)
    • PEMERINTAH DAERAH (549)
    • TEKNOLOGI (61)
    • Uncategorized (93)

    Berita Terbaru

    Kadishub Cirebon Gerebek Pungli Parkir di SOR Watubelah, Ternyata Sudah Lama Beroperasi!

    Kadishub Cirebon Gerebek Pungli Parkir di SOR Watubelah, Ternyata Sudah Lama Beroperasi!

    Juli 17, 2025
    Tunda Rencana Revitalisasi Pasar Wabub Dapat Apresiasi

    Tunda Rencana Revitalisasi Pasar Wabub Dapat Apresiasi

    Juli 16, 2025
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk