Kabupaten Cirebon,PN
Setelah pelaksanaan libur dan cuti bersama dari tanggal 28 Oktober 2020 sampai dengan 30 Oktober 2020 yang berdekatan dengan hari sabtu dan minggu tanggal 31 Oktober dan 1 November 2020.
Pemerintah Desa Plumbon Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon menerapkan disiplin protokol kesehatan covid-19 secara ketat dilingkungan kantor desa setempat, hal tersebut dilaksanakan supaya tidak menimbulkan klaster baru ditingkat Pemerintahan Desa setelah libur panjang, libur nasional dan cuti bersama.
Kuwu desa Plumbon Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon Karsono yang didampingi Sekretaris Desa ( Sekdes ) Plumbon Regina Septhivani dan Kepala Urusan Keuangan ( Kaur Keuangan ) Ita Armawati mengatakan pihaknya menerapkan protokol kesehatan covid-19 dengan cara 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menjauhi kerumunan atau keramaian, kedisiplinan protokol kesehatan itu wajib dijalankan seluruh perangkat desa dan masyarakat ” bukan hanya seluruh perangkat desa yang wajib menerapkan protokol kesehatan tetapi masyarakat yang datang untuk pelayanan juga wajib menerapkan 3 M ” katanya pada Harian Pelita News, senin ( 2/11/20 )
Menurutnya sebelum memasuki kantor desa perangkat desa dan masyarakat wajib mencuci tangan yang sudah disediakan didepan pintu kantor desa kemudian ketika memasuki kawasan kantor desa wajib memakai masker ” tentunya sebelum masuk kedalam kantor desa dicek suhu terlebih dahulu, ini semua dilakukan untuk mencegah penyebaran virus covid-19 diwilayah lingkungan Pemerintah Desa Plumbon ” ujarnya.
Ditegaskan Kuwu Karsono, bukan hanya menerapkan kedisiplinan protokol kesehatan tetapi pihaknya juga selalu mengaktifkan Posko siaga covid-19 untuk memantau masyarakat yang masuk kedesa ” posko siaga covid-19 ini untuk antisipasi dan kewaspadaan terhadap penyebaran virus covid-19 khususnya diwilayah lingkungan desa Plumbon, mudah mudahan covid-19 bisa kita cegah dan masyarakat desa Plumbon terhindar dari covid-19 ” ucapnya.
” Saya mengajak para perangkat desa dan masyarakat khususnya masyarakat desa Plumbon untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan baik didalam lingkungan kerja yaitu dikantor desa maupun diwilayah lingkungan masyarakat masing masing dan harus melakukan pencegahan covid-19, saling mengingatkan, saling menjaga agar tidak ada yang tertular atau menularkan covid-19, mari sama sama lebih waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan termasuk dalam lingkup kantor desa, rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah ” pungkas Kuwu Karsono yang masih didampingi Sekdes Regina Septhivani dan Kaur Keuangan Ita Armawati. ( Nurzaman )