Kabupaten Cirebon,PN
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Cirebon gelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) inisiatif DPRD tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah ( MDT ), Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama ( Bumdesma ) serta Perubahan atas Peraturan Daerah ( Perda ) Kabupaten Cirebon nomor 16 tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Perdagangan dan Jasa Kabupaten Cirebon diaula kantor Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, beberapa hari yang lalu.
Sosialisasi ini bertujuan membantu masyarakat untuk mengetahui Raperda yang sudah dibuat oleh DPRD Kabupaten Cirebon dan juga untuk meminta usulan atau masukan dari masyarakat sebelum Raperda tersebut dibawa ke sidang Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Cirebon, Perwakilan anggota DPRD Kabupaten Cirebon H. Khanafi, SH, dari Partai Golkar dan Ahmad Fawaz, S,TP, dari Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) serta Camat Arjawinangun Kabupaten Cirebon Drs. H. Sutismo, para Kuwu se Kecamatan Arjawinangun, BPD, Lembaga Desa, Perangkat Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ketua dan Pengurus Bumdes, Pendamping Desa, Guru Agama dan Guru Ngaji serta tamu Undangan lainnya.
Ketika disambangi Harian Pelita News di ruang kerjanya di lingkup perkantoran DPRD Kabupaten Cirebon H. Khanafi, SH, memberikan pembahasan pada Wartawan Harian Pelita News, senin ( 16/11/20 ) bahwasannya Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Cirebon yang telah dibuat diantaranya mengenai Madrasah Diniyah Takmiliyah, Bumdes dan Bumdesma serta Perubahan atas Perda Kabupaten Cirebon nomor 16 tahun 2007 ” maksud dan tujuan dari sosialisasi beberapa hari yang kami laksanakan untuk memberikan pokok pokok pemikiran anggota DPRD Kabupaten Cirebon pada masyarakat dan juga untuk mendengarkan masukan, usulan, saran dan pendapat dari masyarakat termasuk juga dari yang hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut serta disisi lain untuk lebih meningkatkan dan menjalin hubungan yang baik antara masyarakat dengan anggota DPRD Kabupaten Cirebon ” jelasnya.
Ditempat terpisah Camat Arjawinangun Kabupaten Cirebon Drs. H. Sutismo menegaskan kegiatan sosialisasi Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Cirebon tentang MDT, Bumdes atau Bumdesma dan Perubahan Perda Kabupaten Cirebon nomor 16 tahun 2007 sangat berdampak positif dan bermanfaat baik untuk kami yang hadir maupun nantinya untuk masyarakat, tegasnya.
” Selain untuk meningkatkan kinerja anggota DPRD Kabupaten Cirebon, sosialisasi ini juga untuk menjalin tali silaturahmi anggota DPRD Kabupaten Cirebon dengan seluruh stakeholder yang ada dilingkungan wilayah Kecamatan Arjawinangun ” ucapnya.
Saya sebagai Camat Arjawinangun sangat mengapresiasi dengan adanya kegiatan sosialisasi Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Cirebon ini sehingga kami bisa mengetahui isi dan pembahasan Raperda yang dirumuskan dan dibuat DPRD Kabupaten Cirebon, tutup H. Sutismo. ( Nurzaman )