Kab. Cirebon, PN
Berdirinya dan beroperasinya Gudang barang yang berlokasi di Desa Curug Kecamatan Susukanlebak di duga kuat tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG), sedangkan beroperasinya kegiatan usaha gudang sendiri sudah sepatutnya wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). TDG adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang. dimana Pemilik Gudang harus melakukan pendaftaran Gudang berdasarkan golongan, luas dan kapasitas penyimpanan. Karena berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, maka bagi pemilik gudang yang tidak memiliki TDG dapat dikenakan sanksi penutupan gudang atau denda. Gudang merupakan suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri. Selain itu, TDG diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon dengan alamat tempat/domisili Gudang, dan TDG pun memiliki masa berlaku selama Gudang tersebut digunakan untuk menyimpan barang yang diperdagangkan dan wajib di daftar ulang setiap 5 (Lima) tahun.
Atas hal tersebut, PN pun mencoba mengkonfirmasikannya kepada Kuwu Desa Curug, Siti Kurniaminati, diakuinya hingga saat ini pihaknya tidak tahu menahu tentang keberadaan dan beroperasinya gudang yang ada di wilayah desanya tersebut. Bahkan ketika ditanya terkait TDG pada gudang dimaksud dirinya pun tidak mengetahui secara pasti, karena untuk ijin lingkungan tetangga pun pihak pemerintah desa belum pernah bertemu dengan pemilik atau pengelola gudang. ”Kami tidak tahu menahu, karena sampai saat ini juga belum pernah bertemu dengan pemilik atau pengelola gudang tersebut,” singkatnya.
Ketika PN hendak mengkonfirmasikan kepada pihak pengelola atau pemilik gudang, gudang dalam keadaan tertutup rapat dan tidak ada satu orang pun yang dapat dikonfirmasikan hingga berita ini ditayangkan. (ries)