Pelita News | Cirebon Timur,- Sebelumnya di beritakan, dua alat berat melakukan aktifitas kegiatan pemerataan lahan milk aset Pemerintah Desa Susukanagung, Kecamatan Susukanlebak sejak Minggu lalu. Namun pihak Kecamatan Susukanlebak sendiri tidak mengetahui serta merasa tidak ada komunikasi dan pemberitahuan baik dari pihak Pemdes Susukanagung maupun dari pihak investor perihal kegiatan tersebut. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan dan sorotan publik terkait adanya aktifitas dua alat berat di atas lahan aset pemerintah desa.
Camat Susukanlebak, Carmin mengungkapkan ketidak tahuannya atas kegiatan di atas lahan aset Pemdes Susukanagung yang sudah menurunkan dua alat berat. Namun demikian, dirinya sudah mengingatkan pihak Pemdes Susukanagung untuk mengedepankan aturan yang ada dan segera menempuh prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Ya kita sejak awal tidak di ajak bicara dan tidak ada komunikasi perihal ini, tapi saya juga sudah mengingatkan Kuwu untuk segera menempuh prosedur aturan yang berlaku,“ singkatnya ketika dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Selasa (29/10).
Seperti yang pernah disampaikan Ketua Pemuda Pancasila PAC Kecamatan Susukanlebak, Abdul Rosid meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam rencana pembangunan di wilayah Kecamatan Susukanlebak untuk dapat saling menjaga kondusifitas dengan mengedepankan komunikasi dan koordinasi satu sama lain. Terlebih kegiatan tersebut berada di atas lahan milik pemerintah desa yang perlu mengedepankan legalitas aturan main yang jelas.
“Pihak kecamatan sendiri kan belum mendapat tembusan secara resmi dari pemdes maupun pihak investornya, tentunya ini masih belum jelas. Kami harap semua progres perencanaannya ditempuh secara prosedur, dan kami kira semuanya sangat memahami aturan,“ ujarnya.
Sementara itu, Ketua AMX Indonesia Kecamatan Susukanlebak, Darmawan turut menyayangkan jika pada proses tahapan rencana pembangunan yang sudah menurunkan dua alat berat tersebut belum melakukan komunikasi dan koordinasi dari tingkat desa ke tingkat pemerintah kecamatan. Apalagi rencana sebuah pembangunannya berada di atas lahan aset pemerintah desa, ini perlu perhatian khusus semua pihak terkait.
“Komunikasi itu sangat penting, semoga setelah ini ada langkah baik dari pihak – pihak yang berkepentingan. Prosedur aturan wajib di kedepankan dan berlaku bagi pihak siapapun tanpa kecuali,“ tuturnya. @Ries















