Pelita News, Indramayu – Perkumpulan Petani Hutan Nusantara Sejahtera (PPHNS) Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat menjalin silaturahmi dengan PG Rajawali II. Diadakannya silaturahmi itu menyusul adanya aduan dari kelompok tani (poktan) yang menggarap lahan di area / lahan tebu milik PT PG Rajawali II di Blok Kepuh Manyingsal Subang kepada PPHNS. Silaturahmi dilakukan di Sekretariat PPHNS, Selasa 12 Juni 2023.
Dengan silaturahmi tersebut, permasalahan yang diadukan dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat bahkan seluruh anggota kelompok tani tersebut bersepakat bergabung dengan Kemitraan tebu Rajawali II.
Hadir pada kesempatan tersebut, perwakilan FKPPI Subang, H. Mulyana.
Ketua PPHNS, Endjang menyampaikan silaturahmi ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti aduan sekelompok petani yang dikoordinir Watir terhadap ormas yang dipimpinnya. Ia juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran dari Manajemen PT. PG Rajawali II yang responsif untuk segera mengklarifikasi permasalahan di lapangan.
Menurutnya, sebagai sala satu Ormas maka pihaknya tidak bisa menolak aduan atau aspirasi dari orang ataupun kelompok petani penggarap dan lokasi garapannya berada di lahan PT PG Rajawali II.
“Kami menyarankan agar sering dilakukan komunikasi yang membangun agar masyarakat tani mengetahui ada program kemitraan, manfaat kemitraan dan kesemuanya adalah demi kesejahteraan petani,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang SDM Umum & Asset, Wawan Edy Wibowo dan Kepala Bagian Legal PG Rajawali II, Hadi Suprapto menjelaskan bahwa pengaduan poktan kepada PPHNS adalah aduan yang tidak tepat dan salah bahkan cenderung mendiskreditkan PT PG Rajawali II.
Menurutnya, Watir selaku koordinator kelompok tersebut telah dikenal dan pernah dilakukan pembinaan oleh PT PG Rajawali II melalui PG Subang Rayon Manyingsal.
Dikatakan, Watir pada tahun 2021 telah menggarap lahan milik PT PG Rajawali II tanpa izin dan ditanami padi dan palawija. Pada saat pembinaan dilakukan oleh PT PG rajawali II melalui PG Subang maka pada tanggal 7 Oktober 2021 saudara Watir menandatangani surat pernyataan yang berisikan janji akan menghentikan segala aktifitas dikebun miliik PT PG Rajawali II setelah tanaman padi atau palawija selesai di panen. Dia juga berjanji akan bermitra untuk bermitra menjadi petani mitra tebu di Blok kepuh.
“Alhamdulillah setelah dilakukan silaturahmi Watir mengakui kekeliruannya dan memohon maaf kepada PT PG Rajawali II dan tidak akan memperpanjang permasalaahan itu. Watir dan anggota kelompoknya akan menjadi Mitra petani tebu PT PG Rajawali II,” kata Wawan dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).
Hadi Suprapto tidak menampik adanya konflik-konflik di lapangan karena kurangnya pemahaman mereka terhadap adanya Program keberpihakan PT Rajawali II tentang Program Kemitraan petani di Desa – Desa Penyangga di kawasan kebun HGU PG Subang Rayon Manyingsal Kabupaten Subang.
“Dengan silaturahmi itu perihal pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan bahwa terjadi tindakan represif dari PG Subang, pengusiran secara paksa, intimidasi kepada petani yang menanam padi di lahan milik PG Rajawali II tanpa izin dipahami oleh mereka bahwa semuanya adalah hoax,” tambahnya. (saprorudin)















